Berita Kubar Terkini
Penjelasan PN Kubar soal Vonis 10 Bulan kepada Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkotika
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Roiful Siswarda Manurung, alias Roiful, terdakwa kasus kepemilikan barang haram atau narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis terhadap oknum anggota polisi Polres Kubar, Polda Kalimantan Timur berpangkat Briptu itu, sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar atau diganti penjara 6 bulan.
Sidang vonis sendiri telah dilaksanakan pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.
Dalam amar putusannya, hakim PN Kubar mengesampingkan dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan JPU.
Baca juga: Barang Haram 3,9 Kilogram Asal Bulungan Kalimantan Utara Nyaris Beredar di Balikpapan
Sebelumnya, JPU mengenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkaitan dengan putusan yang kontroversi ini, pihak PN Kubar angkat bicara. Melalui Humas PN Kubar, Buha Ambrosius Situmorang, Jumat (2/8/2024) mengungkapkan, terkait terdakwa Roiful Siswarda Manurung, dengan nomor perkara 78/pidsus/2024, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut.
Majelis hakim, kata dia, menjatuhkan vonis menggunakan dakwaan lebih subsider yang menyatakan terdakwa bukan sebagai pengedar narkotika, tetapi hanya tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Roiful Siswarda Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana’ sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider,” demikian bunyi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, seperti dikutip Buha Ambrosius, siang tadi.
Dia menjelaskan, majelis hakim memutuskan vonis ini telah melalui pertimbangan yang konfrehensif.
Dari awal persidangan, pembuktian, keterangan saksi, penuntutan hingga pembelaan semua menjadi pertimbangan, sebelum mengambil keputusan.
Dikatakan Buha Ambrosius, dalam memutuskan perkara, majelis hakim tidak jauh dari tiga hal.
Yakni, terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana. Kedua, terdakwa melakukan suatu tindakan tapi tidak memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran 6 Poket Barang Haram di Bontang Kaltim
sehingga lepas dan ketiga, terdakwa tidak melakukan tindak pidana, sehingga tidak memenuhi pasal yang didakwakan.
"Karena tidak terbukti, maka terdakwa bisa bebas. Ini contoh perkara," tandasnya.
Kembali ke perkara dengan terdakwa Roiful, lanjutnya, dari persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan sekunder. Namun terdakwa terbukti pada dakwaan lebih sekunder.
Yakni sesuai Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana’. (*)
| Yonavia Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Kutai Barat, Serap Aspirasi Warga |
|
|---|
| 3 Perusahaan TSH Group Raih Penghargaan Zero Accident dan Pemerhati K3 dari Pemprov Kaltim |
|
|---|
| Nasib Proyek Mangkrak di Kutai Barat, Kejari Tunggu Surat Resmi KPK |
|
|---|
| Upaya Pelestarian Sarut Dayak Benuaq oleh TCM Dianugerahi Trofi Subroto Award 2025 |
|
|---|
| Akhirnya Bupati Kubar Frederick Edwin Buka Suara Soal Isu Endapan Anggaran Rp3,2 Triliun di Bank |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-ketok-palu-hakim_20170307_184108.jpg)