Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Keluarkan Larangan Keras Bagi PKL Jualan di Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
DKUMKMP Balikpapan kembali mengeluarkan larangan keras terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membuka lapak dagangan di area fasilitas umum
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Demi menjaga estetika kota yang nyaman dihuni, pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP), kembali mengeluarkan larangan keras terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membuka lapak dagangan di area fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heru Ressandy menjelaskan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimaksud adalah di bahu jalan yang mengganggu ketertiban umum.
Heru menegaskan bahwa aturan terkait sudah jelas tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
"Kami berpegang teguh pada peraturan yang ada. Area Fasum dan Fasos tidak boleh digunakan untuk berdagang, ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi," ujarnya, Kamis (22/8).
Imbauan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah PKL yang masih berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB).
Baca juga: PKL Kembali Padati Fasum dan Fasos Pasar Klandasan, DPRD Balikpapan Minta Konsisten Sesuai Ketentuan
Baca juga: PKL Mulai Padati Fasum dan Fasos Pasar Klandasan, Pedagang tak Takut Ditegur karena Sudah Bayar
Namun, Heru menyampaikan bahwa masih ada beberapa area yang diberikan pengecualian, seperti Lapangan Merdeka, Bekapai, dan Taman Tiga Generasi, di mana PKL masih diperbolehkan berjualan tetapi dengan waktu yang terbatas.
"Kebijakan ini diberikan dengan syarat waktu tertentu. Di luar waktu yang ditentukan, area tersebut harus bebas dari aktivitas PKL. Sebagai contoh, area di depan RSPB harus tetap steril. Satpol PP telah melakukan peneguran dan tindakan terhadap pelanggaran ini," tambahnya.
Heru juga menjelaskan bahwa di Balikpapan telah ditetapkan zona hijau, kuning, dan merah untuk PKL, di mana masing-masing zona memiliki aturan tersendiri. PKL yang berjualan di Fasum dan Fasos sebenarnya masih bisa diakomodasi, asal pihak swasta membuka area khusus untuk mereka dengan izin dari pemerintah.
Baca juga: Ini Alasan PKL Pasar Pandansari Balikpapan Tidak Mau Pindah di Lantai 2
Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Balikpapan, sekaligus memberikan solusi yang adil bagi para PKL agar tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan yang berlaku.(*)
Synergy Solusi Group Hadir di Balikpapan, Dorong Keselamatan Kerja Lewat Edukasi HSSEE |
![]() |
---|
BMKG Catat Kemarau Tahun Ini Tergolong Normal, Potensi Karhutla tak Boleh Diabaikan |
![]() |
---|
BMKG Ingatkan Mitigasi Hadapi Risiko Musim Kemarau di Kaltim |
![]() |
---|
Dokter Umum RSPB Balikpapan Berikan Tips Pilih Menu Sarapan Sebelum Beraktivitas |
![]() |
---|
Cerita Arieny Wanita Asal Balikpapan, Akui Tak Fokus Kerja Sebelum Sarapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.