Berita Balikpapan Terkini

PKL Mulai Padati Fasum dan Fasos Pasar Klandasan, Pedagang tak Takut Ditegur karena Sudah Bayar

Pasca penertiban setahun lalu, sejumlah pedagang kali lima (PKL) mulai kembali berjualan di fasilitas umum (fasum) di pasar Klandasan Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
Sejumlah pedagang kali lima (PKL) mulai kembali berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasca penertiban setahun lalu, sejumlah pedagang kali lima (PKL) mulai kembali berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Melihat kondisi itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan mengeluarkan surat teguran kepada pedagang dengan merujuk Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Pantauan TribunKaltim.co, para PKL mulai memadati pinggiran pantai Pasar Klandasan sekitar pukul 12.00 WITA.

Mereka tampak berjejer di sepanjang pinggir area fasum dan fasos pasar. Bahkan ada yang turut membuka lapak permanen untuk berjualan.

Salah seorang pedagang, Jaka (bukan nama aslinya) mengaku dirinya berjualan di bawah naungan salah satu oknum, sehingga, tidak merasa khawatir atas surat teguran yang diedarkan Disdag Balikpapan.

Baca juga: Ini Alasan PKL Pasar Pandansari Balikpapan Tidak Mau Pindah di Lantai 2

Baca juga: Reaksi Kepala Satpol PP Balikpapan soal PKL Liar Kini Kembali Marak di Pasar Pandansari

"Baru juga saya jualan disini. Ada sih dengar-dengar itu surat teguran, tapi katanya nggak apa (berjualan). Jadi ya jualan aja, kan saya juga bayar disini," bebernya, Senin (5/8/2024).

Kepala Disdag Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, surat teguran ini menyasar PKL yang berjualan di pinggir pantai Pasar Klandasan.

Terlebih, bagi para pedagang yang memasang tenda permanen di fasum dan fasos area tersebut.

Pasalnya, hampir puluhan tahun, jejeran lapak pedagang kuliner di area tersebut telah menutupi view dari objek wisata Pantai di kawasan Pasar Klandasan.

"Pemkot hanya melakukan upaya pengembalian fungsi fasum dan fasos agar view pantai itu bisa dinikmati kembali oleh warga kota Balikpapan," kata Haemusri.

Ia menyayangkan, bahwa masih ada oknum yang mengizinkan PKL untuk membangun lapak dan berjualan di area fasum dan fasos Pasar Klandasan. Hingga ada transaksi dari keberadaan lapak untuk berjualan.

Baca juga: Usai Penertiban, Kini PKL Kembali Berjualan di Fasilitas Umum Pasar Pandansari Balikpapan

"Surat teguran inj berlaku kepada seluruh pedagang yang berjualan di seluruh area pinggir pantai Pasar Klandasan. Tanpa terkecuali, tanpa ada persetujuan dari pemerintah," tegas Haemusri.

Ke depan, sebagai solusi, pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan tengah menyiapkan konsep untuk membangun kawasan kuliner di lokasi tersebut. Hal ini agar PKL lebih tertata rapi, dan tidak menganggu estetika pantai Pasar Klandasan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved