Pilkada Kukar 2024
Pengamat Unmul Tegaskan Edi Damansyah Sah Bisa Mencalonkan Diri sebagai Bupati di Pilkada Kukar 2024
Isu mengenai masa jabatan dan aturan yang berlaku membuat sebagian publik bertanya-tanya, bagaimana Edi Damansyah masih bisa mencalonkan diri?
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Nama Edi Damansyah kembali mencuri perhatian jelang Pilkada Kukar 2024.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang saat ini tengah menjabat, dihadapkan pada sorotan seputar keabsahannya untuk maju kembali dalam Pilkada Kukar 2024.
Isu mengenai masa jabatan dan aturan yang berlaku membuat sebagian publik bertanya-tanya, bagaimana Edi Damansyah masih bisa mencalonkan diri setelah periode sebelumnya?
Menurut pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bahtiar, jawabannya terletak pada landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mengatur mengenai pembatasan masa jabatan kepala daerah.
Dalam konteks ini, Edi Damansyah secara sah baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga ia masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada Kukar 2024.
"Penyelenggara pemilu dalam bekerja, acuannya jelas. Mulai dari PKPU, surat edaran KPU, surat instruksi KPU. Soal status pencalonan (Edi Damansyah), KPU tinggal melihat PKPU 8 yang sekarang telah diperbaharui menjadi PKPU nomor 10 tahun 2024," kata Saiful kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga: Petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin Lolos Tahapan Kesehatan Pilkada Kukar 2024
Jadi, lanjut dia, KPU dalam keputusan mengacu PKPU, giliran Bawaslu yang mengawasi dengan mengacu peraturan Undang-undang, surat edaran Bawaslu, dan aturan terkait lainnya.
Menurut Saiful, jika mengacu PKPU 8/2024 yang telah diperbarui menjadi PKPU 10/2024 tentang Pilkada, maka Edi Damansyah akan lolos sebagai salah satu calon atau peserta Pilkada Kukar 2024.
"Dengan PKPU 10/2024 pasal 19 poin e menjadi penentu, di mana masa jabatan dihitung sejak pelantikan," ungkap Saiful.

Merujuk pada penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang juga ditegaskan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, bahwa perhitungan satu periode masa jabatan kepala daerah dimulai sejak tanggal pelantikan.
Ketika Edi Damansyah menjabat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kukar, jabatan tersebut tidak melalui proses pelantikan, melainkan ditunjuk oleh otoritas berwenang tanpa pelantikan resmi.
Hal ini dijelaskan dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penunjukan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Dalam aturan tersebut, pejabat Pelaksana tugas (Plt) tidak perlu dilantik secara resmi untuk menduduki posisi tersebut.
Baca juga: Hubungan Edi Damansyah dan Bapaslon Pilkada Kukar 2024 Lainnya Baik-baik Saja, PDIP: Yakin Lolos
Edi Damansyah sebelumnya menjabat Plt Bupati Kukar selama kurang 10 bulan 3 hari, kemudian menjabat Bupati definitif untuk periode 2016-2021, namun hanya selama 2 tahun 9 hari.
Saiful Bahtiar, menjelaskan bahwa ini adalah landasan utama mengapa Edi Damansyah masih bisa mencalonkan diri.
Pilkada Kukar 2024
Edi Damansyah
Bupati Kukar
Kutai Kartanegara
masa jabatan edi damansyah
edi damansyah putusan mk
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.