Pilkada Kukar 2024

Pengamat Unmul Tegaskan Edi Damansyah Sah Bisa Mencalonkan Diri sebagai Bupati di Pilkada Kukar 2024

Isu mengenai masa jabatan dan aturan yang berlaku membuat sebagian publik bertanya-tanya, bagaimana Edi Damansyah masih bisa mencalonkan diri?

IST
Bakal pasangan calon Pilkada Kukar 2024 Edi Damansyah (kiri) dan Rendi Solihin. Pengamat Unmul menegaskan Edi Damansyah tetap sah bisa mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada Kukar 2024 di tengah isu terkait masa jabatannya. 

Menurut Saiful, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang terhitung adalah ketika seseorang dilantik sebagai pejabat definitif.

"Dalam hal ini, MK sudah beberapa kali menegaskan bahwa penafsiran dua periode jabatan kepala daerah hanya berlaku untuk masa jabatan definitif yang sudah berjalan lebih dari 2,5 tahun," ungkap akademikus yang juga mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim tersebut. 

Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar.
Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar. (DOK TRIBUN KALTIM)

Tidak hanya mengacu pada putusan MK, PKPU juga telah mengadopsi berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum bagi calon kepala daerah.

Saiful mengungkapkan bahwa KPU Kukar tidak perlu cemas dalam menghadapi proses pencalonan Edi Damansyah.

"KPU Kukar tidak perlu panik, cukup konsultasi dengan KPU pusat dan Bawaslu untuk mengawal. Dalam prosesnya, KPU dan Bawaslu punya instrumen hukum masing-masing dalam menjalankan kewenangan, fungsi, dan kewajiban. Kalau dua ini settle sesuai dengan porosnya, maka tidak akan ada masalah," ujarnya.

Baca juga: Tim Hukum Yakin Tidak Ada Jalan untuk Menjegal Bakal Calon Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU telah membuat aturan yang jelas melalui PKPU 8/2024 Pasal 19 huruf e untuk membatasi interpretasi yang mungkin muncul terkait dua periode masa jabatan.

Dalam poin tersebut, terdapat penegasan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah, seperti bupati, dimulai sejak pelantikan.

Hal ini berarti, seseorang dianggap telah menjabat dalam satu periode masa jabatan penuh jika mereka dilantik secara resmi dan menjabat paling sedikit selama 2,5 tahun atau lebih dalam satu periode.

"PKPU sudah mencakup seluruh putusan MK yang berkaitan dengan Pilkada. Jadi tidak perlu ada tafsir baru. Cukup mengacu pada putusan-putusan sebelumnya," kata Saiful.

Menurutnya, hal ini semakin memperjelas bahwa secara tekstual dan kontekstual, Edi Damansyah masih memenuhi syarat untuk maju kembali.

Ini diperkuat dengan pengawasan Bawaslu yang turut mengacu pada aturan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pencalonan.

KPU dan Bawaslu dalam Mengawal Proses

Dalam proses pencalonan, KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawal aturan yang berlaku.

Saiful menegaskan bahwa sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menegakkan aturan akan menjadi kunci untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

"Kalau KPU dan Bawaslu bisa bekerja sesuai dengan porosnya, maka tidak ada masalah. Semuanya akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada," jelasnya.

Baca juga: Profil Edi Damansyah: Bacalon Bupati Pilkada Kukar 2024 Pilihan Megawati, Meniti Karir dari Honorer

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved