Teras Samarinda Dibuka

Ini Kontraktor Proyek Teras Samarinda Tahap Pertama Senilai Rp 36,9 M tapi Belum Bayar Upah Pekerja

Ini kontraktor Teras Samarinda tahap pertama yang anggarannya senilai Ro 36,9 Miliar namun ternyata menunggak upah pekerja

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
KONTRAKTOR TERAS SAMARINDA - Suasana di Teras Samarinda yang baru saja resmi dibuka, Senin (9/9/2024). Ini kontraktor Teras Samarinda tahap pertama yang anggarannya senilai Ro 36,9 Miliar namun ternyata menunggak upah pekerja 

Fahlevi menjelaskan bahwa anjuran yang akan diterbitkan tersebut berisi perintah tegas kepada kontraktor untuk segera membayar seluruh hak-hak pekerja yang tertunggak. 

"Isi anjurannya tetap sesuai dengan ketentuan, yakni kewajiban kontraktor membayar haknya.

Karena sifatnya ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Disnaker Samarinda memberikan tenggat waktu tiga hari bagi pihak kontraktor untuk merespons anjuran tersebut.

Jika anjuran tidak diindahkan, maka pekerja dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga: Pemkot Samarinda Lanjutkan Proyek Teras Samarinda, Bakal Membentang hingga 6,3 Kilometer

DPRD Soroti tak Adanya Perjanjian Kerja

Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengapresiasi langkah tegas Disnaker Samarinda yang telah mengeluarkan surat anjuran kepada pihak kontraktor.

Namun, dirinya menyayangkan terkait perjanjian kerja yang menurut informasi memang tidak ada sejak awal.

"Ini pasti menjadi catatan bagaimana mereka bisa mempekerjakan jika tidak ada kontrak kerjanya, harus jelas semuanya dan konkret," tutur Deni.

Sudah Mengadu ke Disnaker

Jumat (6/9/2024), istri pekerja proyek Teras Samarinda yang mengadukan masalah tersebut memenuhi panggilan Disnaker Kota Samarinda didampingi oleh Sudirman selaku Kuasa Hukum dan Rina Zaitun, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Sudirman, Kuasa Hukum istri pekerja proyek Teras Samarinda yang belum menerima pembayaran, menjelaskan persoalan ini bermula dari pengaduan istri pekerja kepada Lembaga TRC PPA Kaltim beberapa minggu lalu. 

"Ternyata mereka memang memiliki kasus dengan perusahaan/kontraktor yang memperkerjakan mereka di proyek pembangunan Teras Samarinda," ujarnya.

Setelah pengaduan tersebut, korban kemudian memposting keluhan lewat media sosial yang akhirnya menyebar luas.

Sudirman menambahkan, pihaknya mendampingi kliennya dalam pertemuan hari ini untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan ke Disnaker sejak Juli. 

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Imbau Pemkot Kerja Sama dengan Pemprov dan BUMN Terkait Parkir Teras Samarinda

(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved