Berita Paser Terkini

DBH Kelapa Sawit di Paser Capai Rp 39 Miliar, Dialokasikan untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Sebagian besar DBH tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di kawasan perkebunan sawit milik warga

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit di Kabupaten Paser pada tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp 39 Miliar. 

Sebagian besar DBH tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di kawasan perkebunan sawit milik warga, dan sisanya untuk mendukung sertifikasi kebun sawit warga. 

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono mengatakan DBH tersebut diperuntukkan untuk dua kegiatan bagi perkebunan. 

"Untuk pembangunan infrastruktur jalan di kawasan perkebunan sawit milik warga Rp35,4 miliar, sisanya Rp3,4 miliar untuk sertifikasi kebun warga," terang Djoko, Rabu (18/9/2024). 

Baca juga: Bupati Paser Target Pembangunan Jembatan di Long Kali dan Long Ikis Rampung Tahun ini 

Sertifikasi yang dimaksud berupa pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STD) dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). 

Terlebih biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tersebut juga terbilang cukup besar, sehingga Pemkab Paser mengalokasikan dari DBH kelapa sawit

"Dengan alokasi dana itu, petani yang tergabung dalam kelompok tani desa dan koperasi unit desa (KUD) tidak perlu lagi menanggung biaya untuk kedua program tersebut," tambahnya. 

Sementara biaya yang mesti dikeluarkan untuk mendapat sertifikasi ISPO mencapai Rp100 juta, sehingga saat ini baru 1 KUD yang memperoleh sertifikasi tersebut yaitu KUD Bumi Subur. 

Ditargetkan pada tahun 2025, akan ada 16 KUD di Kabupaten Paser memiliki sertifikasi ISPO yang saat ini sementara berproses. 

"Untuk 16 KUD itu, terdiri dari 6 koperasi yang dibiayai oleh Disbun Kaltim dan 10 koperasi yang dibiayai dari APBD Kabupaten Paser," ulas Djoko. 

Diutarakan, sertifikasi ISPO bertujuan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Selain itu, juga akan memperbaiki kondisi petani sawit dengan memberikan pelatihan mengenai praktek pertanian berkelanjutan serta meningkatkan akses mereka ke pasar. 

"ISPO menjadi alat untuk memberdayakan petani kecil, sekaligus memastikan bahwa manfaat dari industri kelapa sawit dapat dirasakan merata," tutup Djoko. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved