Pilkada Samarinda 2024

KPU Samarinda Masih Menunggu Surat Dinas Khusus soal Peraturan Kampanye Pilkada 2024

Yustiani selaku Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID
PILKADA SAMARINDA 2024 - Yustiani selaku Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, mengatakan sampai sekarang terkait kampanye masih menunggu surat dinas khusus, Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNKALIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda masih menunggu surat dinas dari KPU RI terkait kampanye yang masih belum keluar, Selasa (17/9/2024).

Kota Samarinda yang sudah dipastikan pada Pilkada 2024, calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah 2024, masih menunggu surat dinas dari KPU RI terkait kampanye calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Samarinda.

Yustiani selaku Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, mengatakan sampai sekarang terkait kampanye masih menunggu surat dinas khusus.

Lanjutnya, penetapan tanggal 22 September dan kampanye dimulai dari tanggal 25 September 2024.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Samarinda, Kesbangpol Giatkan Sosialisasi di SMA/SMK

"Kampanye harus sesuai dengan jadwal yang penetapan KPU, kampanye tidak boleh membawa anak-anak, dan melibatkan ASN, TNI, Polri," ungkapnya.

Bahan kampanye dan alat peraga tidak boleh membawa unsur-unsur isu SARA untuk memprovokasi pihak lainnya.

Alat peraga harus sesuai dengan titik yang sudah di tentukan oleh pihak KPU, jangan ada yang melakukan pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan titiknya.

"Nanti pasti bakal jadi pelangaran yang bakal di laporkan oleh pihak panwascam dan panwaslu," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved