Awang Faroek Ishak Tersangka

Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini

Update kasus mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Daftar 7 saksi yang diperiksa KPK hari ini, Senin (30/9/2024).

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
KPK PERIKSA SAKSI - Pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus suap IUP di Kalimantan Timur yang menyeret nama Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim. Foto diambil, Senin (30/9/2024). 

Begitu pula terkait barang bukti yang disita KPK, terhitung dari 4 (empat) tempat yang sudah digeledah.

Diketahui KPK telah menggeledah 4 lokasi di Kaltim, mulai dari Kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dua kantor dinas Pemprov Kaltim yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi Sumber Daya Minernal (ESDM), dan satu rumah mantan Ketua DPRD Kabupaten Kukar. 

"Berdasarkan yang disampaikan penyidik, ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik setelah proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat," imbuh Tessa. 

BPKP: Pemeriksaan Mulai Jumat Pekan Lalu

Sementara itu, di luar ruangan pemeriksaan Kantor BPKP Kaltim, awak media yang hadir diterima langsung salah seorang pejabat. 

Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi yang menerima awak media, saat dimintai keterangan membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK

"Iya benar (meminjam ruangan), mereka (penyidik KPK) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu," kata Sujardi. 

Baca juga: Biodata Awang Faroek Ishak dan Rekam Jejaknya, Mantan Gubernur Kaltim yang Ditetapkan Tersangka KPK

Terkait kapan penyidik KPK memulai kegiatan di kantor BPKP, ia mengatakan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita. 

"Tapi untuk batas waktunya saya tanyakan ke koodinatornya tidak bisa dipastikan.

Bisa sampai malam atau sore tergantung mereka, yang penting kami welcome. Silahkan," kata Sujardi. 

Ia juga memastikan, adanya kegiatan KPK di BPKP juga tidak mengganggu aktivitas pegawai yang tengah bekerja. 

"Hari ini ada (pemeriksaan), kalau berapa orangnya tidak mengetahui.

Saya berusaha teman-teman KPK enjoy dan kami bekerja seperti biasanya," katanya.

Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi
Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Kasus Awang Faroek Ishak

Diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan melakukan pencekalan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. AFI (Awang Faroek Ishak), DDWT dan ROC, ketiganya dicegah ke luar negeri oleh KPK, terhitung sejak Selasa 24 September 2024 hingga 6 bulan ke depan. 

“Saksi total yang sudah diperiksa berjumlah 32 orang,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi Tribun Kaltim, Minggu (29/9) malam. 

Sebelumnya, KPK sendiri telah memeriksa 15 saksi kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (27/9) lalu.

Baca juga: Kepala Dinas ESDM Kaltim Benarkan Data yang Dicari KPK terkait Mantan Gubernur Awang Faroek Ishak

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved