Berita Nasional Terkini

Terbaru Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Terima Setoran Dana CSR Rp 122 Miliar dari Bos Smelter

Terbaru kasus korupsi timah, Harvey Moeis terima setoran dana CSR Rp 122 miliar dari bos smelter.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dibawa petugas Kejaksaan Agung usai menjalani sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Terbaru kasus korupsi timah, Harvey Moeis terima setoran dana CSR Rp 122 miliar dari bos smelter. 

Uang itu dikumpulkan dari perusahaan smelter yang menangani kerja sama smelter dengan PT Timah Tbk, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dana tersebut dikumpulkan seakan-akan menjadi Corporate Social Responsibility (CSR) dari para smelter yang mengambil bijih timah dari izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Helena bersama Harvey diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut.

“Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa. 

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Harvey, Mochtar, Helena Lim, dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hingga Rp 300 triliun.

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Baca juga: Sebut 88 Tas Mewah yang Disita Kejaksaan Bukan Bagian Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi: Ini Endorse

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved