Berita Nasional Terkini
Alasan Sidang Gugatan Rp 5.264 Triliun Habib Rizieq Shihab ke Jokowi Ditunda, Istana Kirim 2 Wakil
Sidang gugatan Rp 5.264 triliun Habib Rizieq Shihab ke Jokowi ditunda, istana kirim 2 perwakilan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan Rp 5.264 triliun Habib Rizieq Shihab ke Jokowi ditunda, istana kirim 2 perwakilan.
Sidang gugatan Habib Rizieq Shihab ke Presiden Joko Widodo dengan tuntutan sebesar Rp 5.246 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A khusus ditunda hingga 22 Oktober 2024
Penundaan ini karena berkas yang tak sesuai dari pihak Presiden, Selasa (8/10/2024).
Hal itu buntut pelaporan Habib Rizieq Shihab yang ditujukan ke pribadi Joko Widodo bukan ke Pemerintahan.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Habib Rizieq vs Jokowi Digelar 8 Oktober, Apa Masalahnya? Istana Bereaksi
Namun, dari pihak Presiden yang hadir merupakan Kementerian Sekretariat Negara bukan pribadi Joko Widodo.
Oleh karena itu, hakim mengundur sidang untuk pihak tergugat melengkapkan berkas-berkas persidangan.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pihaknya sudah mengutus dua orang untuk mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang gugatan Habib Rizieq Shihab ke Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Jokowi digugat Habib Rizieq sebesar Rp 5.426 triliun.
"Ya, itu sudah. Kan kita sudah mengirim perwakilan untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang," ujar Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Pratikno mengatakan, pihak Istana hanya akan mengikuti proses persidangan.

Untuk hari ini, kata dia, sidang gugatan Rizieq ke Jokowi ditunda.
"Jadi kita mengikuti saja proses persidangan, dan sudah memutuskan untuk ditunda," imbuhnya.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Baca juga: Tokoh Gerindra Temui Habib Rizieq, Sebut Silaturahmi dan Punya Visi Sama untuk Bangun Indonesia
Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.