Kabar Artis

Update Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita, Kejagung: Hakim yang Akan Menilai

Istri terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi menolak memberikan cincin kawin miliknya kepada penyidik Kejagung

Editor: Doan Pardede
tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
KASUS HARVEY MOEIS - Sandra Dewi menangis bicara soal tas mewah dan perhiasan yang disita. 

"Setiap keterangan saksi akan dinilai oleh majelis hakim, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur lima alat bukti yang bisa dipertimbangkan," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Harli juga menjelaskan bahwa penyidikan dalam kasus ini mencakup pelacakan aliran dana yang terlibat, baik yang bersifat placement (penempatan), layering (penyamaran), maupun integration (pengintegrasian) dari hasil kejahatan.

"Nanti akan dilacak dari mana aliran dana itu, dan kemana uang tersebut mengalir. Semua itu sedang bergulir di pengadilan," jelasnya.

Terkait dengan status barang-barang yang disita, termasuk cincin milik Sandra Dewi, Harli menegaskan bahwa barang-barang tersebut akan diputuskan oleh hakim.

Jika terbukti sebagai hasil kejahatan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara.

"Nantinya jaksa penuntut akan menetapkan status barang sitaan, dan jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka proses lanjutan akan dilakukan," tambahnya.

Dia mengatakan, mengenai cincin yang disebut Sandra Dewi tidak ingin disita, Harli menjelaskan bahwa semua barang yang terkait dengan aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus diverifikasi dengan cermat.

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Nikmati Rp 420 Miliar, Beli 88 Tas Branded untuk Sandra Dewi

"Jika Sandra Dewi bisa membuktikan bahwa cincinnya berasal dari uang pribadi dan bukan terkait aliran dana kejahatan, maka penyitaan bisa batal. Semua itu sedang diverifikasi berdasarkan tempus delicti atau waktu kejahatan yang dituduhkan," tegasnya.

Harli juga meminta agar semua pihak tidak menjadikan kasus ini sebagai polemik dalam proses penyidikan.

Dia menegaskan, kasus ini masih terus berkembang dan pengadilan akan menentukan nasib barang-barang yang disita, termasuk yang diklaim sebagai hasil endorse oleh Sandra Dewi.

"Proses penyidikan kami dilakukan secara profesional, dan setiap barang sitaan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Harli seperti dilansir Kompas.com.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved