Berita Samarinda Terkini

Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1 Kilogram Digagalkan BNNP Kaltim, Pelaku Diupah 6 Paket Sabu 

Setelah di geledah di dapatkan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,021 kilogram/brutto, "ungkapnya

Penulis: Nevrianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Tersangka peredaran narkoba jenis sabu. 

Tejo menegaskan Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 114 (2), pasal 112 (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Tim pemberantasan BNNP Kaltim meringkus  para tersangka dan Barang Bukti ke kantor BNNP Kaltim guna pemeriksaan lanjut, kemudian setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan menggunakan blender. 

"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Tejo.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved