Berita Samarinda Terkini
Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1 Kilogram Digagalkan BNNP Kaltim, Pelaku Diupah 6 Paket Sabu
Setelah di geledah di dapatkan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,021 kilogram/brutto, "ungkapnya
Penulis: Nevrianto | Editor: Nur Pratama
Tejo menegaskan Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 114 (2), pasal 112 (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tim pemberantasan BNNP Kaltim meringkus para tersangka dan Barang Bukti ke kantor BNNP Kaltim guna pemeriksaan lanjut, kemudian setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan menggunakan blender.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Tejo.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Samarinda Terkini
Jalan Menuju Pelabuhan Ferry Balikpapan-Penajam Hancur, Abdulloh Desak Pemprov Kaltim Tak Tutup Mata |
![]() |
---|
Tokoh Pendidikan dari Kaltim Aminah Syukur Diwacanakan Memperoleh Gelar Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
DLH Samarinda Pastikan Pembangunan 10 Insinerator Penuhi Syarat Jarak dan Pengelolaan Emisi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Cabuli Bocah 6 Tahun di Samarinda, Ayah Korban Temukan Bercak Cairan Putih |
![]() |
---|
Diimingi Mainan, Remaja Samarinda Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.