Berita Kukar Terkini

2 Pemuda di Kukar Nekat Curi Motor Dinas Puskesmas Sebulu

Aksi nekat yang dilakukan dua pemuda, BI (25) dan MRP (21), berakhir dengan penangkapan oleh Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Aksi nekat yang dilakukan oleh dua pemuda, BI (25) dan MRP (21), berakhir dengan penangkapan oleh Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu. Kedua pemuda tersebut terlibat dalam kasus pencurian dua unit sepeda motor dinas milik Puskesmas Sebulu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Pihak kepolisian juga menemukan satu STNK atas nama Dinas Kesehatan Kukar, yang menjadi bukti tambahan dalam kasus ini.

Saat ini, BI dan MRP telah ditahan oleh Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandas Heru.

Baca juga: 25 Tersangka dengan 20 Barang Bukti Curanmor Terjaring Operasi Jaran Mahakam Polresta Samarinda

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama instansi pemerintahan, untuk lebih waspada dalam menjaga aset-aset penting, terutama kendaraan dinas yang sering menjadi target pencurian. 

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir, guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved