Kabar Artis
Sandra Dewi Akui Dapat Transferan Rp3,1 M dari Harvey Moeis, Jaksa Sebut dari Perusahaan Helena Lim
Sandra Dewi akui dapat transferan Rp3,1 miliar dari Harvey Moeis, Jaksa Penuntut Umum sebut dari perusahaan money changer milik Helena Lim.
"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Ada Aliran Uang Rp 3,1 Miliar dari Money Changer Helena Lim ke Rekening Sandra Dewi
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.