Berita Balikpapan Terkini
Sopir Mobil yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Balikpapan Terancam 12 Tahun Penjara
Dimana mulanya pengendara sepeda motor terjatuh ke kanan, sementara sang anak terjatuh ke sebelah kiri hingga masuk di kolong kendaraan Xenia putih
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Update penyelidikan insiden tragis terjadi di Balikpapan pada sore hari, Senin (21/10/2024).
Dimana sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernopol KT 1494 VF terlibat dalam tabrak lari yang mengakibatkan seorang bocah berusia empat tahun meninggal dunia.
Kejadian bermula ketika mobil tersebut menyerempet pengendara sepeda motor yang sedang membonceng istri dan anaknya di Jalan Manunggal, dekat lampu merah BDS, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menjelaskan kronologi kejadian.
Baca juga: Sopir Mobil Tewaskan Anak di Balikpapan Diperiksa Polisi, Panik Tak Sadar Seret Anak di Kolong Mobil
Dimana mulanya pengendara sepeda motor terjatuh ke kanan, sementara sang anak terjatuh ke sebelah kiri hingga masuk di kolong kendaraan Xenia putih.
"Tapi kendaraan roda empat tersebut malah meninggalkan tempat kejadian dengan kondisi sang anak masih tersangkut di bawah mobil," ujar Kompol Ropiyani, Rabu (23/10/2024).
Aksi kejar-kejaran spontan terjadi saat para pengendara yang menyaksikan kejadian tersebut berteriak dan mengejar mobil Xenia putih.
Pengendara sepeda motor yang menjadi korban juga ikut dalam pengejaran, namun anak yang tersangkut di bawah mobil terseret sejauh sekitar 600 meter sebelum akhirnya terlepas di tanjakan depan Universitas Mulia.
Meskipun sang anak terlepas dari kolong mobil, kendaraan Xenia putih tidak berhenti.
“Mobil tersebut malah menambah kecepatan untuk melarikan diri dari para pengejar,” ungkap Kompol Ropiyani.
Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Kecamatan Balikpapan Timur, di mana mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan oleh warga di Kelurahan Lamaru.
Tersangka yang diketahui berinisial WS (22) warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum diamankan oleh petugas Polsek Balikpapan Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WS diduga melanggar Pasal 310 ayat (4), Pasal 311, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 75 juta.
Sementara itu, korban pengendara sepeda motor, berinisial NP (34), warga Sungai Nangka, mengalami luka-luka.
Namun, putra mereka yang berusia 4 tahun, berinisial NAP, dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.
| Sampah Rumah Tangga Jadi Penyebab Utama Drainase Balikpapan Tersumbat |
|
|---|
| Jadwal dan Syarat Lengkap Kas Keliling Bank Indonesia Balikpapan Oktober 2025 |
|
|---|
| Kodam VI/Mulawarman Gairahkan Lagi Pertanian Modern Hidroponik Demi Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Harga Tanah Melonjak, Pengembang Balikpapan Pindahkan Proyek Rumah Subsidi ke Pinggiran Kota |
|
|---|
| 7 Kasus Pidana Umum di Balikpapan Diterapkan Restorative Justice, Bukan Tanpa Pertimbangan Kejari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/202410223_POLRESTA-BALIKPAPAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.