Berita Regional Terkini
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Dipecat, Profil dan Harta Kekayaannya
3 Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dipastikan dipecat. Profil dan harta kekayaan 3 hakim yang disorot usai ditangkap Kejagung.
TRIBUNKALTIM.CO - Rabu (23/10/2024) tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur. ditangkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024)
Tiga hakim PN Surabaya yang terkait vonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya hakim PN Surabaya tersebut ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur, simak selengkapnya profil dan harta kekayaan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebelumnya, Ronald Tannur menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan asal Sukabumi bernama Dini Sera Aprianti (29).
Baca juga: Fakta-fakta Ronald Tannur Viral Dihukum 5 Tahun Penjara Usai 3 Hakim yang Vonis Bebas Ditangkap
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan tiga hakim itu akan dipecat dengan tidak hormat, jika terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait perkara suap yang melibatkan mereka.
"Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum dugaan suap yang tengah bergulir di kejaksaan.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian secara tidak hormat ini, pernah diterapkan pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajat (Sudrajad) dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum)" terang Yanto.
Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden
Sementara itu, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto.

"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," jelasnya.
Hukuman Terancam Diperberat
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasasi Kasus Ronald Tannur, Datangi Kejati Jatim Minta Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal.
Pemberatan itu karena profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana.
Selain itu, ketiga hakim PN Surabaya tersebut juga bakal dijerat pasal berlapis.
“Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.
3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Ditangkap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan kronologi penggeledahan tiga hakim dan satu pengacara kasus suap atau penerimaan gratifikasi berkaitan vonis bebas Ronald Tannur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, HH, kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara LR,” ungkapnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024), dilansir Surya.co.id.
Pada penggeledahan dan penangkapan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini, penyidik Jampidus menemukan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai yang terbilang sangat banyak, terutama di rumah dan apartemen pengacara Ronald Tannur.
Dari penggeledahan di rumah pengacara LR di daerah Gayungan Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000.
Kemudian, uang tunai yakni 451.700 dolar AS atau setara Rp7.073.573.306 (Rp15.659,89 per USD), 717.043 dolar Singapura atau setara sekitar Rp8.471.863.045 (Rp11.815 per dolar Singapura), dan sejumlah catatan transaksi.
Kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, sebanyak Rp2 miliar lebih.
Lalu, penggeledahan ketiga di apartemen yang ditempati ED di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura atau setara Rp378.909.760.
Kemudian, ditemukan 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp129.572 dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Sahroni Geram saat Dengar Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Dia Mengabaikan Semua Alat Bukti!
Selanjutnya, penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp71.039.640, dan 300 dolar Singapura atau Rp3.551.982 dan barang bukti elektronik.
Penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya yang mana ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik.
Di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jadi setelah ditangkap dan penggeledahan, dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka, kemudian pengacara diperiksa di Jampidsus Kejagung,” kata Abdul Qohar.
Profil 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur
Dikutip dari laman PN Surabaya dan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
berikut profil singkat tiga hakim yang terjaring OTT Kejagung itu:
Erintuah Damanik
Erintuah Damanik terdaftar sebagai salah satu hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.
Ia berhasil menempuh pendidikan S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.).
Dalam laporan terbaru pada 16 Januari 2024, Erintuah mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp 8.204.0000.000.
Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Rp 3.340.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp 730.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 634.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 3.500.000.000.
Mangapul
Sama seperti Erintuah, hakim Mangapul berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Surabaya.
Ia juga memiliki dua titel di bidang hukum, yakni S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.).
Tercatat, Mangapul mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.00 yang disampaikan terakhir pada 11 Januari 2024 pada LHKPN.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang kemudian dikurangi utang.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Rp 1.275.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp 66.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 105.900.000
- Kas dan setara kas: Rp 230.000.000
- Utang: Rp 360.000.000.
Heru Hanindyo
Berbeda dari dua hakim sebelumnya, Heru Hanindyo berstatus sebagai hakim Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Surabaya.
Heru mempunyai gelar S-1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S-2 Magister Hukum (M.H.), serta Legum Magister (L.L.M).
Dalam laporan LHKPN, Heru tercatat mempunyai harta kekayaan total Rp 6.716.586.892 yang terakhir disampaikan pada 19 Januari 2024 .
Kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Rp 4.450.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp 135.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 151.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 1.980.586.892.
Baca juga: Keluarga Dini Laporkan 3 Hakim ke KY, Ronald Tannur Mau Liburan ke Luar Negeri Usai Divonis Bebas
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Reynas Abdila) (Surya.co.id/Wiwit Purwanto) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul 3 Hakim PN Surabaya Dipastikan Dipecat saat Ada Putusan Inkrah, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
PKB Minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas ke Ronald Tannur |
![]() |
---|
Ronald Tannur Anak Siapa? Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar, Ayahnya Eks Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Kronologi Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur yang Dibebaskan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Pacar |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Gregorius Ronald Tannur Anak Siapa, Inilah Profil/Biodata Anggota DPR Edward Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.