Awang Faroek Ishak Tersangka
Kasus Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Samarinda dan Kukar
Update kasus IUP mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. KPK sita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Samarinda dan Tenggarong, Kukar.
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co, suasana di sekitar lokasi penggeledahan di rumah mantan Kadispora Kukar ini tidak menimbulkan keributan berarti.
Warga sekitar juga tampak tidak banyak beraktivitas di luar rumah, dan sebagian dari mereka memilih untuk menjaga jarak dari lokasi.
Seorang warga setempat yang juga menjadi saksi mengatakan bahwa beberapa petugas KPK turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah AI.
“Mereka masuk dengan tenang, ada sekitar lima mobil yang parkir di depan rumah," terang seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Penggeledahan KPK ini berlangsung sekitar 4 jam dan berakhir sore hari.
Usai penggeledahan terlihat 1 koper besar dan tas ransel yang dibawa keluar oleh tim KPK menarik perhatian warga sekitar dan awak media.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai isi koper tersebut, diduga kuat terkait dengan dokumen atau berkas yang disita terkait dengan penyidikan kasus yang sedang didalami.
Beberapa sumber menyebutkan, KPK mencari dokumen penting yang berkaitan dengan alur pengurusan IUP di Kaltim, serta barang elektronik yang mungkin mengandung data atau bukti komunikasi.
"KPK membawa koper besar saat keluar dari rumah.
Memang tidak ada keributan, tetapi petugas KPK cukup serius dan tampak mengamankan barang-barang dengan hati-hati," kata Ketua RT 22 Jalan Arwana, Ardinansyah.
Baca juga: 5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalag AFI, DDWT, dan ROC.
Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.