Awang Faroek Ishak Tersangka

Kasus Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Samarinda dan Kukar

Update kasus IUP mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. KPK sita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Samarinda dan Tenggarong, Kukar.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
KPK GELEDAH RUMAH KADISPORA KUKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah mantan birokrat berinisial AI di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). KPK sita 4 brankas dari Samarinda. Penggeledahan di Kukar dipastikan terkait kasus IUP yang menyeret eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.  

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.

Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.

"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan.

"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan.  Sudah ditingkat penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir

(Kompas.com/TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.com.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved