Awang Faroek Ishak Tersangka
Kasus Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Samarinda dan Kukar
Update kasus IUP mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. KPK sita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Samarinda dan Tenggarong, Kukar.
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.
Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan.
"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir
(Kompas.com/TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.