Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Tentukan Sikap, Stop Aktivitas Hauling Batu Bara yang Gunakan Jalan Umum
Pemkab Paser tentukan sikap, stop aktivitas hauling batu bara yang gunakan jalan umum.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menentukan sikap terhadap hauling angkutan batu bara yang melakukan aktivitas hauling batu bara menggunakan jalan umum.
Keputusan tersebut diambil setelah perwakilan aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli Paser melakukan hearing dengan Pjs Bupati Paser M Syirajudin, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, Dandim 0904/Psr Letkol Inf Ary Susetyo, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Kaharuddin, beserta sejumlah anggota legislatif lainnya di Kantor Bupati Paser, Senin (28/10/2024).
Perwakilan massa aksi menyampaikan tuntutannya, mereka dengan tegas menolak adanya aktivitas hauling menggunakan jalan umum.
Hal tersebut dikarenakan, truk angkutan batu bara kerap terlibat insiden kecelakaan yang menyebabkan kerugian materil hingga korban jiwa.
Baca juga: Angkutan Batu Bara di Paser Gunakan Jalan Umum, IMM Kaltim Desak Pemerintah Tindak Tegas
Seperti yang terjadi pada 26 Oktober lalu, adanya insiden kecelakaan truk roda 10 dengan muatan batu bara yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia.
Pjs Bupati Paser, M Syirajudin menegaskan, Pemkab Paser tidak akan tinggal diam maupun membiarkan begitu saja dari rentetan peristiwa yang terjadi.
"Kami tidak akan berdiam diri terus menerus, ada rasa kemanusiaan yang terpanggil. Meskipun pemerintah daerah dalam hal ini tidak memiliki kewenangan izin pertambangan, maupun aktivitas hauling yang melanggar hukum," terang Syirajudin.
Dari beberapa tuntutan, Pemkab Paser mengambil sikap atau diskresi yang akan menyurati PT MCM untuk tidak beroperasi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Kabupaten Paser.
"Ini rasa kemanusiaan, diskresi yang kami ambil dari kebijakan Pemkab Paser akan menyurati PT MCM untuk tidak beroperasi dan menutup aktivitas hauling batu bara di Paser," tegasnya.
Baca juga: Hauling Batu Bara yang Gunakan Jalan Umum Sebabkan Korban Jiwa, DPRD Paser Minta Penanganan Serius
Pemkab Paser juga mengucapkan duka cita yang mendalam terhadap keluarga korban kecelakaan di Kecamatan Muara Komam, beberapa waktu lalu.
Syirajudin menambahkan, Pemkab Paser akan memberikan uang duka kepada keluarga korban sebagai bentuk perhatian daerah.
"Kami juga memiliki rasa empati kepada almarhumah, yang juga merupakan warga Kabupaten Paser," ucap Pjs Bupati Paser.
Perihal keputusan yang bersifat definitif, kata Syirajudin merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Nantinya jika ada pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pemerintah pusat, Pemkab Paser juga akan meminta untuk menyurati PT MCM agar melakukan penutupan aktivitas hauling batu bara menggunakan jalan umum di Paser.
"Ini merupakan diskresi kami, untuk penindakan merupakan tupoksi dari kepolisian bersama dinas perhubungan (Dishub) dengan menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan," tutup Syirajudin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.