Fraksi PKB Dorong APBD Bontang 2025 Fokus pada Pelayanan Publik dan Pengelolaan PAD yang Profesional
Fraksi PKB dorong APBD Bontang 2025 fokus pada pelayanan publik dan pengelolaan PAD yang professional.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan sejumlah pandangan strategis terkait nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang 2025 saat rapat kerja bersama pemerintah, Senin (4/11/2024).
PKB menilai APBD harus menjadi instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
Ketua Fraksi PKB, Junaidi menyatakan, penyusunan APBD harus dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan kajian mendalam agar selaras dengan peraturan di tingkat nasional.
“Penyusunan ini penting sebagai langkah untuk mewujudkan Kota Bontang yang Hebat dan Beradab sesuai visi dan misinya,” ungkap Junaidi.
Baca juga: Proses PAW DPRD Bontang, Menanti Restu Pj Gubernur Kaltim
Apresiasi Terhadap Target Ambisius PAD 2025
Dalam pandangannya, PKB mengapresiasi target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang yang dipatok sebesar Rp395,6 miliar pada 2025.
Jumlah ini meningkat signifikan dari target tahun sebelumnya yang hanya Rp296,3 miliar.
Menurut Fraksi PKB, target ambisius ini merupakan langkah maju, namun realisasinya harus diupayakan dengan tindakan konkret.
“Kami berharap peningkatan target ini didukung oleh strategi efektif agar target bisa tercapai, bukan sekadar proyeksi,” tambah Junaidi.
Baca juga: DPRD Bontang Dorong Pembangunan RSUD Taman Husada, Winardi: Gerilya Cari Dana
Dorongan untuk Profesionalisme Pengelolaan PAD
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan PAD. PKB meminta agar seluruh sumber PAD dikelola secara profesional dan didukung oleh aparatur yang kompeten.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi fluktuasi penerimaan PAD yang selama tiga tahun terakhir masih belum stabil.
“Kami meminta penjelasan terkait program prioritas yang akan dijalankan pada 2025 untuk mendongkrak PAD, termasuk identifikasi sumber-sumber yang selama ini kurang optimal,” lanjut Junaidi.
Sebagai bagian dari peningkatan transparansi dan efisiensi, PKB mengusulkan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi untuk memantau wajib pajak dan mendeteksi kejanggalan dalam sistem pajak daerah.
Sistem ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran dan meningkatkan akurasi penerimaan pajak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.