Berita Samarinda Terkini
Jaga Integritas Anggota DPRD Samarinda, Inspektorat dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi
Jaga integritas anggota DPRD Samarinda, Inspektorat dan KPK gelar sosialisasi antikorupsi.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengetahuan antikorupsi menjadi dasar penting bagi pejabat dan anggota legislatif dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Hal inilah yang menjadi fokus dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi kepada DPRD Samarinda yang digelar Inspektorat Samarinda di Hotel Bumi Senyiur, Senin (4/11/2024).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari KPK itu menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang aturan gratifikasi.
Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon menekankan pentingnya pemahaman tentang gratifikasi, terutama bagi anggota dewan yang baru dilantik.
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Dorong Dishub Sinergikan Pengelolaan Parkir dan Penerangan Jalan
Menurut Indra, anggota dewan adalah bagian dari aparatur negara yang menerima upah dari keuangan daerah, sehingga mereka secara hukum termasuk sebagai subjek gratifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12 tentang gratifikasi.
"Pemberian apa pun yang diterima terkait jabatan mereka dapat dianggap sebagai gratifikasi, dan ini harus dipahami dengan baik," ungkapnya.
Indra menambahkan, langkah sosialisasi ini sangat strategis bagi anggota dewan yang baru dilantik, karena banyak yang belum memahami sepenuhnya aturan terkait gratifikasi.
Ia mencontohkan, bahkan pemberian sederhana seperti gorengan tidak boleh diterima jika berkaitan dengan jabatan mereka.
"Dalam peraturan, tidak ada pengecualian untuk makanan atau bentuk pemberian lain yang terkait jabatan. Apapun yang diberikan atas dasar jabatan, termasuk dalam gratifikasi," jelasnya.
Kesadaran akan pentingnya penolakan gratifikasi ini, kata Indra, masih perlu terus disosialisasikan kepada semua pegawai negeri.
Ia menjelaskan, meski mungkin terlihat sepele, pemberian kecil seperti gorengan bisa menjadi celah bagi tindak korupsi.
Indra mengutip teori fraud triangle, yang menyebutkan adanya konsep opportunity atau kesempatan.
“Mungkin saat masih di posisi rendah, seseorang hanya menerima gorengan, tetapi ketika naik pangkat, misalnya ke eselon dua, bisa jadi godaannya meningkat, bahkan mungkin sampai menerima gerobak gorengan. Karena itu, kita harus waspada dan tidak meremehkan hal ini," jelasnya.
Baca juga: Bertemu Komisi III DPRD Samarinda, Dishub Bahas Persoalan Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat
Selain sosialisasi, KPK juga memiliki sejumlah program untuk meningkatkan pemahaman antikorupsi tidak hanya untuk pegawai negeri, tetapi juga masyarakat umum.
Program ini termasuk pelatihan penyuluh antikorupsi yang dapat diikuti siapa saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.