Berita Pemkot Balikpapan

Pemkot Balikpapan Raih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok dari Adinkes 

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjadi salah satu Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia, yang menerima Penghargaan Implementasi.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkot Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan menjadi salah satu Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia, yang menerima Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menjadi salah satu Pemerintah Kabupaten Kota di Indonesia, yang menerima Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes).

Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir, S.T.,M.Si.,pada kegiatan Pentaloka Nasional Adinkes 2024, dalam penanggulangan stuting, implementasi Kawasan Tertib Rokok (KTR), pencegahan dengue cost and tarif laboratorium kesehatan masyarakat, Rekam Medik Elektronik (RME) dan pengendalian hipertensi, di Hotel Sahid Yogyakarta, pada hari Selasa, 5 November 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dr Bima Arya Sugiarto didampingi Ketua Umum Adinkes, dr. M. Subuh MPPM dan Director Viral Strategis Asia Pacific, dr Tara Singh Bam, Ph; Direktur Rumah Sakit Jiwa Grhasia Yogyakarta mewakili Wakil Gubernur Daerah Yogyakarta, dr Ahmad.

Baca juga: Bea Cukai Balikpapan Bakar Rokok Ilegal hingga Minuman Alkohol, Diakumulasi Capai Rp 300 Juta Lebih

Adinkes memberikan penghargaan kepada 29 kabupaten kota di seluruh Indonesia diantaranya Kota Balikpapan, Kota Surakarta, Dharmasyara, Lahat, Pali, Kota Palembang, Muara Enim, Banyuasin, Pangandaran, Siak, Tabanan, Banyumas, Maros, Temanggung, Depok, Pemalang, Kota Sawahlunto, Kulonprogo, Sleman, Makassar, Kota Waringin Barat, Palangkaraya, Gresik, Batu, Deli Serdang termasuk Kuningan. 

Pemkot Balikpapan merupakan satu-satunya kabupaten kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapatkan penghargaan Implementasi KTR. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dr Bima Arya Sugiarto saat memberikan sambutan mengatakan Perda KTR itu sangat penting, untuk menciptakan, membangkitkan suasana di setiap wilayah. Perlu komitmen pemerintah untuk pengendalian tembakau dalam bentuk kepedulian publik dan edukasi. 

"Itu poin yang paling penting utama mencegah perokok pemula. Saya kira harus kita kawal bersama-sama berbagai langkah-langkah yang sifatnya legal approach, untuk mencegah meningkatnya terus preferensi merokok di antara anak-anak muda," terangnya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, S.T.,M.Si., mengatakan bahwa penghargaan ini adalah buah kerja keras dari kawan-kawan di seluruh jajaran Pemerintah Kota Balikpapan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok.

"Saya berbangga atas apresiasi yang diperoleh, tetapi juga menjadi bahan kita untuk evalusi secara internal terkait penerapannya. Tentu kita ingin ke depan jauh lebih baik, terutama dalam hal penerapan, evaluasi monitoring yang sangat penting. Jadi dilakukan evaluasi monitoring secara terus-menerus untuk mengantisipasi," jelasnya saat ditemui usai menerima penghargaan didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Balikpapan, dr Andi Sri Juliarty dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balilpapan, Dra. Alwiati.

Baca juga: Dinkes Berau Giatkan Sosialisasi, Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Butuh Kerja Sama Masyarakat 

Dalam perda ini, sudah diatur kawasan yang menjadi lokus dari penerapan Perda tersebut. Perda ini menyesuaikan dengan kondisi, baik dari kawasan maupun jenis rokok yang beredar saat ini.

"Yang menjadi tantangan kita adalah bagaimana monitoring dan evaluasi sekaligus peningkatan kawasan, peningkatan kesehatan masyarakat sebagai dampak dari rokok itu sendiri," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dra. Alwiati menyampaikan Balikpapan sudah punya Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok.

"Ini sudah menjadi komitmen kita semua, bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok terutama di tempat umum, tempat ibadah tempat bermain serta sekolah," ujarnya.

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah perokok pemula, agar tidak meningkat.

Pasalnya, perokok pemula itu semakin meningkat akhir-akhir ini terutama pada pengguna rokok elektrik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved