Berita Samarinda Terkini
Imigrasi Samarinda Beberkan Biaya Membuat Paspor Baru
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Samarinda, Radya Rafsanjambi, membeberkan biaya membuat paspor baru.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-79 pada 17 Agustus 2024, pemerintah telah merilis desain baru paspor Republik Indonesia bertema Nusantara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI kala itu, Silmy Karim, mengungkapkan beberapa keunggulan dalam desain baru.
Keunggulan tersebut terbagi dalam dua aspek meliputi visual dan keamanan.
Secara visual, paspor berdesain baru akan menggunakan desain yang lebih mencerminkan identitas budaya Indonesia.
Sementara dari segi keamanan sudah bertaraf internasional yang menjadikan paspor dengan chip tidak akan mudah ditiru ataupun diretas.
Baca juga: Seorang WNA asal India Mencuri di Bigmall, Kepala Imigrasi Samarinda: Jangan RJ karena Itu Penyakit
Sejalan dengan perubahan sampul dan sistem keamanan yang lebih ter-upgrade, pemerintah juga telah menetapkan harga pembuatan paspor terbaru.
Biaya pembuatan dan paspor baru di Kota Samarinda sama dengan seluruh wilayah Indonesia, di mana kini tahap sosialisasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu melalui Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Radyan Rafsanjambi menjelaskan, penerapan paspor dan tarif baru akan berlaku pada 17 Agustus 2025.
"Tapi kami menunggu dan mengikuti arahan dari Dirjen saja kapan dan bagaimana penerapannya nanti," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (7/12/2024).
Baca juga: Per 1 Juli 2024, Imigrasi Samarinda Mendeportasi 6 Warga Negara Asing
Adapun tarif terbaru pembuatan paspor non elektronik untuk 10 tahun yang sebelumnya Rp 350 ribu, kini menjadi Rp 350 ribu untuk 5 tahun dan Rp 650 ribu untuk 10 tahun.
Sementara paspor elektronik untuk 10 tahun sebelumnya Rp 650 ribu, kini berubah menjadi Rp 650 ribu untuk 5 tahun dan Rp 950 ribu untul 10 tahun.
"Tapi persyaratan pembuatan tetap sama, tidak ada perubahan," jelas Radya.
Sampai saat ini Imigrasi Samarinda juga masih mengeluarkan buku sampul hijau dan tarif lama sambil terus menyosialisasikan paspor baru yang bersampul merah dan dilengkapi chip.
Nantinya, tambah Radya, bila sampul merah telah berlaku, paspor hijau akan tetap bisa digunakan sampai masa berlakunya habis.
"Nanti kalau paspor merah sudah berlaku, walaupun paspor lamanya masih berlaku tapi masyarakat Samarinda tertarik ingin mengganti ke buku baru sangat diperbolehkan," pungkas Radya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.