Berita Samarinda Terkini

Pekerja Teras Samarinda yang Belum Terima Upah Sampaikan 4 Tuntutan, Begini Tanggapan Pemkot

Pekerja Teras Samarinda yang belum terima upah sampaikan 4 tuntutan, begini tanggapan pemkot.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Perwakilan pekerja Teras Samarinda yang belum menerima upah dan hak jaminan sosial didampingi PMKRI Samarinda mendatangi Balai Kota Samarinda, Kamis (7/11/2024). Mereka meminta dukungan Pemkot Samarinda dalam memperjuangkan nasib mereka. 

Salah satu poin yang disampaikan adalah permintaan agar Pemkot Samarinda memanggil dan menuntut PT Samudra Anugrah Indah Permai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek Teras Samarinda

Asran menjelaskan bahwa Pemkot memiliki keterbatasan dalam pemanggilan secara paksa terhadap pihak perusahaan. 

"Karena pemkot memiliki keterbatasan untuk memanggil, dan tidak bisa kami paksa," ujarnya.

2. Minta Pemkot Berpihak kepada Para Pekerja

Para pekerja juga meminta agar Pemkot berpihak kepada masyarakat dan mendukung hak-hak pekerja.

Menanggapi hal ini, Asran menegaskan bahwa Pemkot selalu membuka ruang untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat, tetapi tetap harus netral dalam menjalankan tugasnya. 

"Tentu aspirasi atau keluhan memang harus kami dengar, tapi kami tetap harus netral. Berbeda dengan pengadilan, tentu memiliki kewenangan atas pengaduan gugatan," ungkapnya.

Baca juga: Disnaker Sebut Sudah Berupaya Maksimal, Nasib Pekerja Proyek Teras Samarinda Tergantung Perusahaan

3. Permintaan Pembayaran Upah oleh Pemkot

Dalam tuntutannya, para pekerja meminta Pemkot untuk membantu pembayaran upah yang tertunda.

Asran menegaskan bahwa anggaran untuk pembangunan Teras Samarinda tahap I telah disalurkan Pemkot kepada perusahaan, termasuk biaya bahan baku dan upah pekerja

"Namun jika ada persoalan yang tidak bisa terlaksana sesuai kontrak, maka persoalannya adalah buruh dengan perusahaan," kata Asran.

4. Fasilitasi Pemutusan Kontrak Jika Ada Wanprestasi

Pemkot Samarinda menerima permintaan agar mempertimbangkan pemutusan kontrak jika terjadi wanprestasi dari pihak perusahaan.

Asran menjelaskan bahwa Pemkot hanya dapat memfasilitasi pemutusan kontrak jika terdapat bukti wanprestasi yang berkaitan dengan kontrak utama, bukan masalah internal antara perusahaan dan pekerja

"Karena tidak ada kaitannya pemerintah sebagai pemilik kontrak," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved