Berita Bontang Terkini
Kejar-Kejaran dengan Pengedar Narkoba di Marangkayu, Polres Bontang Amankan 7 Poket Sabu
Kejar-Kejaran dengan pengedar narkoba di Marangkayu, Polres Bontang amankan barang bukti 7 poket sabu.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Unit Reskrim Polsek Marangkayu harus berjuang ekstra saat akan menangkap dua tersangka pengedar sabu berinisial SP (41) dan Su (42), Senin (11/11/2024) siang.
Operasi ini usai adanya laporan dari warga Desa Santan Ulu terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, tim segera memantau pergerakan tersangka.
Awalnya polisi, melihat tersangka SP tengah berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motornya.
Baca juga: Polres Bontang Ringkus Pengedar Narkoba di Muara Badak Kukar, Akui Pernah Jual Sabu Satu Bal
Saat anggota polisi mendekat, SP menyadari kehadiran petugas dan langsung melarikan diri sehingga hal ini memicu aksi kejar-kejaran.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sepeda motor yang ditinggalkan SP.
Setelah digeledah, ditemukan tujuh poket sabu seberat 1,72 gram yang disimpan di kantong motornya.
Barang bukti ini memperkuat dugaan polisi sehingga pencarian SP dilanjutkan.
Tak lama berselang, SP berhasil ditangkap di Jalan Nalainfah, Dusun Wonorejo, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
"Sempat lari saat kami mau tanggap," jelasnya saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pencuri Pipa di PT PHSS Muara Badak, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Saat diinterogasi, SP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya, Su yang tinggal di kawasan Jalan Poros Bontang-Samarinda Kilometer 25.
Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap Su, namun ia memberikan perlawanan sengit saat didekati petugas.
Ia menghunus sebilah badik sepanjang 21 sentimeter dan berusaha menyerang polisi hingga menimbulkan luka sayatan.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan senjata tajam tersebut dan menangkap Su tanpa luka serius pada anggota yang terlibat.
Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Marangkayu untuk proses lebih lanjut.
SP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Su dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam, selain pasal yang sama terkait narkotika.
"SP kami kenakan pasal narkotika, sedangkan Su juga harus mempertanggungjawabkan kepemilikan senjata tajam yang digunakan saat melawan petugas," terang Fahrudi.
Kedua tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.