Berita Regional Terkini
Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hari Ini, KPK Sorot Kemunculan Paman Birin
Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor digelar hari ini, Selasa (12/11/2024). KPK soroti kemunculkan Paman Birin di apel pagi
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Sahbirin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
Spekulasi di Balik Kemunculan Paman Birin
Kemunculan ini memicu reaksi Antropolog dari Universitas Lambung Mangkurat, Nasrullah.
Ia menganggap kemunculan Paman Birin kali ini suatu hal yang menarik.
Sebab, Paman Birin muncul satu hari sebelum keputusan praperadilan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan dirinya.
"Hal ini menimbulkan spekulasi, apakah kemunculannya ini untuk menenangkan situasi menjelang putusan atau justru sebagai sinyal bahwa ia siap menghadapi keputusan tersebut, meskipun tidak sesuai harapan," kata Nasrullah, Senin (11/11/2024).
Nasrullah juga menyoroti pilihan lokasi Paman Birin untuk tampil di Kantor Gubernur Kalsel.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Paman Birin tetap memposisikan dirinya sebagai pemimpin daerah.
"Dengan memimpin apel dan memberikan amanat, Paman Birin ingin memperlihatkan bahwa ia tetap tegar meskipun sedang berada di bawah tekanan hukum," tuturnya.
Tak hanya itu, Nasrullah menyinggung perubahan fisik Paman Birin yang menunjukkan beban psikologis.
"Selain pesan verbal, perubahan kondisi fisik Paman Birin juga terlihat jelas, yang bisa diartikan sebagai isyarat non-verbal dari beratnya beban yang tengah ia hadapi," paparnya.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
Berpeluang Menang
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memprediksi bahwa Paman Birin memiliki peluang besar untuk memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Paman Birin menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Denny menjelaskan, kemunculan Sahbirin sebelum putusan praperadilan dapat memperkuat posisi pemohon.
"Jika Sahbirin tetap berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang buronan mengajukan praperadilan," ujar Denny, Senin (11/11/2024).
Namun, Denny juga mencatat bahwa hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sahbirin sebagai DPO. Ini yang membuka peluang baginya untuk memenangkan gugatan praperadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.