Berita Regional Terkini

Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hari Ini, KPK Sorot Kemunculan Paman Birin

Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor digelar hari ini, Selasa (12/11/2024). KPK soroti kemunculkan Paman Birin di apel pagi

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Biro Adpim Pemprov Kalsel
PRAPERADILAN SAHBIRIN NOOR - Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat hadir di apel pagi di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor digelar hari ini, Selasa (12/11/2024). KPK soroti kemunculkan Paman Birin di apel pagi 

"Menurut edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang menjadi buronan tidak berhak mengajukan praperadilan," tambah Denny.

Denny memberikan saran kepada KPK agar segera mengambil langkah konkret untuk menangkap Sahbirin.

Menurutnya, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan, namun hingga kini KPK belum melaksanakan penangkapan tersebut.

"KPK seharusnya segera menangkapnya. Saya rasa KPK mungkin menunggu hasil putusan praperadilan yang akan keluar besok," ujar Denny, yang sudah memprediksi kemungkinan ini sejak sebulan lalu, ketika KPK belum juga menetapkan Sahbirin sebagai DPO.

Fakta Praperadilan Sahbirin Noor

Sidang praperadilan perdana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan KPK sendiri digelar sejak Senin (4/11/2024) sudah berjalan lima hari dengan dipimpin hakim tunggal Afrizal Hadi.

Sebelumnya KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah melarikan diri.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap Meski Sudah Tersangka, KPK Bantah Pilih Kasih

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan Paman Birin, panggilan Sahbirin, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

"Karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved