Berita Regional Terkini

Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hari Ini, KPK Sorot Kemunculan Paman Birin

Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor digelar hari ini, Selasa (12/11/2024). KPK soroti kemunculkan Paman Birin di apel pagi

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Biro Adpim Pemprov Kalsel
PRAPERADILAN SAHBIRIN NOOR - Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat hadir di apel pagi di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor digelar hari ini, Selasa (12/11/2024). KPK soroti kemunculkan Paman Birin di apel pagi 

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

 Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

6. Sugeng Wahyudi (swasta)

7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. 

Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Kalsel.

Baca juga: Suasana Rumah Paman Birin Usai Jadi Tersangka KPK, Jadwal Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor

(kompas.com/Banjarmasinpost.co.id)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com, BanjarmasinPost.co.id dengan judul Spekukasi di Balik Munculnya Gubernur Kalsel Jelang Putusan Praperadilan, Ini Pandangan Antropolog dan Hasil Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Segera Diumumkan, ini Fakta-faktanya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved