Berita Regional Terkini
Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hari Ini, KPK Sorot Kemunculan Paman Birin
Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor digelar hari ini, Selasa (12/11/2024). KPK soroti kemunculkan Paman Birin di apel pagi
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK rencananya digelar hari ini, Selasa (12/11/2024).
Sehari sebelumnya, Sahbirin Noor yang dikenal sebagai Paman Birin membuat kejutan dengan muncul di apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Padahal, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sahbirin Noor alias Paman Birin belum diketahui keberadaannya hingga disebut hilang.
Bahkan bukan hanya KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ikut mencari keberadaan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Baca juga: Sahbirin Noor Dicari KPK hingga Disebut Kabur, Paman Birin Pimpin Apel di Kantor Gubernur Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Direktorat Penyidikan langsung bekerja Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kembali muncul di hadapan publik pada Senin (11/11/2024).
"Saat ini kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Keberadaan Sahbirin sempat tidak diketahui setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 6 Oktober 2024 yang membongkar kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Sahbirin Noor.
Namun, Sahbirin Noor kembali muncul dengan menghadiri apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Senin.
Informasi mengenai pelarian Sahbirin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah mencari Sahbirin di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
Penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin Noor, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.

"Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” kata Indah.
KPK juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober. Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Sahbirin Noor tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
Baca juga: Sahbirin Noor Kabur, Kemendagri Ikut Cari Keberadaan Gubernur Kalsel, KPK Belum Tetapkan DPO
Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Sahbirin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
Spekulasi di Balik Kemunculan Paman Birin
Kemunculan ini memicu reaksi Antropolog dari Universitas Lambung Mangkurat, Nasrullah.
Ia menganggap kemunculan Paman Birin kali ini suatu hal yang menarik.
Sebab, Paman Birin muncul satu hari sebelum keputusan praperadilan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan dirinya.
"Hal ini menimbulkan spekulasi, apakah kemunculannya ini untuk menenangkan situasi menjelang putusan atau justru sebagai sinyal bahwa ia siap menghadapi keputusan tersebut, meskipun tidak sesuai harapan," kata Nasrullah, Senin (11/11/2024).
Nasrullah juga menyoroti pilihan lokasi Paman Birin untuk tampil di Kantor Gubernur Kalsel.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Paman Birin tetap memposisikan dirinya sebagai pemimpin daerah.
"Dengan memimpin apel dan memberikan amanat, Paman Birin ingin memperlihatkan bahwa ia tetap tegar meskipun sedang berada di bawah tekanan hukum," tuturnya.
Tak hanya itu, Nasrullah menyinggung perubahan fisik Paman Birin yang menunjukkan beban psikologis.
"Selain pesan verbal, perubahan kondisi fisik Paman Birin juga terlihat jelas, yang bisa diartikan sebagai isyarat non-verbal dari beratnya beban yang tengah ia hadapi," paparnya.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
Berpeluang Menang
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, memprediksi bahwa Paman Birin memiliki peluang besar untuk memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Paman Birin menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Denny menjelaskan, kemunculan Sahbirin sebelum putusan praperadilan dapat memperkuat posisi pemohon.
"Jika Sahbirin tetap berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang buronan mengajukan praperadilan," ujar Denny, Senin (11/11/2024).
Namun, Denny juga mencatat bahwa hingga saat ini, KPK belum menetapkan Sahbirin sebagai DPO. Ini yang membuka peluang baginya untuk memenangkan gugatan praperadilan.
"Menurut edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang menjadi buronan tidak berhak mengajukan praperadilan," tambah Denny.
Denny memberikan saran kepada KPK agar segera mengambil langkah konkret untuk menangkap Sahbirin.
Menurutnya, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan, namun hingga kini KPK belum melaksanakan penangkapan tersebut.
"KPK seharusnya segera menangkapnya. Saya rasa KPK mungkin menunggu hasil putusan praperadilan yang akan keluar besok," ujar Denny, yang sudah memprediksi kemungkinan ini sejak sebulan lalu, ketika KPK belum juga menetapkan Sahbirin sebagai DPO.
Fakta Praperadilan Sahbirin Noor
Sidang praperadilan perdana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melawan KPK sendiri digelar sejak Senin (4/11/2024) sudah berjalan lima hari dengan dipimpin hakim tunggal Afrizal Hadi.
Sebelumnya KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap Meski Sudah Tersangka, KPK Bantah Pilih Kasih
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Budi mengatakan Paman Birin, panggilan Sahbirin, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.
Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.
"Karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.
Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Kalsel.
Baca juga: Suasana Rumah Paman Birin Usai Jadi Tersangka KPK, Jadwal Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
(kompas.com/Banjarmasinpost.co.id)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com, BanjarmasinPost.co.id dengan judul Spekukasi di Balik Munculnya Gubernur Kalsel Jelang Putusan Praperadilan, Ini Pandangan Antropolog dan Hasil Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Segera Diumumkan, ini Fakta-faktanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.