Berita Regional Terkini
Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut, Sikap KPK
Paman Birin menang praperadilan. Status tersangka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dicabut. Sikap KPK yang mencabut status tersangka Sahbirin Noor.
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
4 Tuntutan Diterima 3 Ditolak
Dalam putusannya, hakim menyatakan empat petitum atau tuntutan dari Sahbirin Noor yang dikabulkan hakim Afrizal Hadi.
Sementara, tiga petitum lainnya ditolak.
Petitum pertama menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.
Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Kedua, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon.
Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dan petitum keempat, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah.
Tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, tiga permohonan petitum yang ditolak yakni petitum keenam, ketujuh dan kedelapan.
Baca juga: Sahbirin Noor Kabur, Kemendagri Ikut Cari Keberadaan Gubernur Kalsel, KPK Belum Tetapkan DPO
Hakim tunggal Afrizal menyatakan, penolakan ketiga petitum tersebut karena hal itu bukan kewenangan hakim.
"Sementara, petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegas hakim Afrizal di persidangan.
Adapun petitum pemohon tersebut berisi memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.
Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Terakhir memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241112_Sahbirin-Noor_Gubernur-Kalsel_praperadilan_tersangka_KPK_Paman-Birin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.