Penajam Paser Utara Bersiap Jadi Kabupaten Layak Anak, Targetkan Predikat Nindya Tahun Depan

Penajam Paser Utara bersiap jadi kabupaten layak anak dan menargetkan predikat Nindya pada tahun 2025 mendatang.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Diskominfo PPU
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dalam upaya mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber utama.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus di Kabupaten PPU.

Kepala Dinas DP3AP2KB, Chairur Rozikin, mengungkapkan pentingnya pelatihan ini dalam mendukung evaluasi Kabupaten Layak Anak.

"Pelatihan Konvensi Hak Anak adalah salah satu tolak ukur dalam Evaluasi KLA, yang menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk memiliki sistem pembangunan yang menjamin hak-hak anak dan perlindungan khusus anak," ungkapnya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Pemkab PPU Turut Siapkan Langkah Antisipasi  Kasus DBD di Ibu Kota Nusantara

Chairur Rozikin juga menambahkan bahwa anak adalah aset bangsa yang sangat berharga.

Untuk itu, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak adalah tanggung jawab bersama.

Anak adalah masa depan bangsa yang akan melanjutkan estafet pembangunan, oleh karena itu penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.

Lebih lanjut, Chairur Rozikin menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi. 

Indikator-indikator ini mencakup lima klaster utama hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan, (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan, (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta (5) perlindungan khusus.

Dinas DP3AP2KB, menurut Chairur Rozikin, akan terus bersinergi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan instansi terkait dalam rangka mewujudkan KLA.

"Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, forum anak, media massa, serta dunia usaha," tambahnya.

Baca juga: Pemkab PPU Bakal Luncurkan Gerakan Menanam Pohon di Sekolah dan Kelurahan/Desa

Sebagai informasi, Kabupaten PPU telah berhasil meraih Penghargaan KLA dengan predikat Pratama selama empat tahun berturut-turut dan pada tahun 2023, naik menjadi predikat Madya. 

Chairur Rozikin berharap dengan pelatihan ini, Kabupaten PPU dapat meningkatkan prestasinya dan meraih predikat Nindya pada tahun depan.

“Kami berharap ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan para peserta, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak-hak anak,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved