Berita DPRD Kutim

Komisi A DPRD Kutim Sebut Karhutla Masih Marak Terjadi meski Tidak Lagi Signifikan

Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Yusuf T Silambi memberikan tanggapannya soal Kebakaran Hutan dan Lahan.

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Yusuf T Silambi, membeberkan, imbauan yang terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan begitu, menurut, angka kebakaran hutan dan lahan mulai menurun.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Yusuf T Silambi memberikan tanggapannya soal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang marak terjadi. 

Menurutnya, Karhutla memang kerap terjadi di wilayah Kutai Timur. Sehingga memicu pada kerusakan lingkungan dan dampak lainnya. 

Meski begitu, menurutnya, kasus karhutla tak lagi terjadi secara signifikan.

Sebab, kesadaran masyarakat yang baginya telah meningkat terkait pencegahan kebakaran lahan. 

Baca juga: Perda PPBKP Disahkan, Komisi A DPRD Kutim Sebut Kebakaran jadi Urgensi dan Prioritas Pertama

Termasuk juga, imbauan yang terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan begitu, menurut, angka kebakaran hutan dan lahan mulai menurun. 

"Karhutla sebenarnya masih banyak. Tapi dengan kesadaran masyarakat, juga himbauan pemerintah pusat cukup tinggi, sehingga itu tidak lagi terjadi secara signifikan di Kutai Timur," jelasnya, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, menurutnya, hal ini juga disebabkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan beberapa pihak terkait dalam menanggulangi bencana. 

Salah satunya, PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang juga ikut berkontribusi dalam penanggulangan bencana. 

Baca juga: DPRD Kutim Tengah Bentuk Fraksi, Sudah Ada 5 Fraksi Utuh, Menunggu 2 Fraksi Gabungan

"Salah satu perusahaan, PT KPC, turut mengambil andil dan ikut berpartisipasi secara aktif untuk menanggulangi bahaya bencana yang sering terjadi di Kutai Timur," pungkasnya. 

Untuk diketahui, DPRD Kutai Timur bersama dengan Pemerintah Daerah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyematan (PPBKP).

Perda ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-18 di Gedung Utama DPRD Kutai Timur, Sangatta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved