Berita Nasional Terkini

Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional

Jika UMP 2025 tidak naik, tapi Pemerintah tetap naikkan PPN 12 persen, buruh bakal mogol nasional.

Editor: Amalia Husnul A
Canva
BURUH ANCAM DEMO - Ilustrasi. Jika UMP 2025 tidak naik, tapi Pemerintah tetap naikkan PPN 12 persen, buruh bakal mogol nasional. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini UMP 2025 belum ditetapkan, namun rencana Pemerintah menaikkan PPN 12 persen sudah santer.

Rencana Pemerintah menaikkan PPN 12 persen sementara UMP 2025 belum dipastikan naik membuat buruh bereaksi.

Jika Pemerintah tetap merealisasikan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN tetapi tidak menaikkan upah minimun sesuai tuntutan para pekerja, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) KSPI, Said Iqbal mengatakan, buruh bakal menggelar aksi mogok nasional

Diketahui, pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Masyarakat Bakal Kena PPN 12 Persen, Pengemplang Pajak dapat Pengampunan lewat Tax Amnesty Jilid III

Sementara itu, KSPI menuntut kenaikan upah minimun sebesar 8-10 persen.

"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dilansir pada Kamis (21/11/2024).

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," tegasnya.

Said Iqbal melanjutkan, rencana pemerintah untuk menaikkan PPN pada 2025 di tengah upah yang minim semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.

Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.

Said Iqbal menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.

"Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen," jelas Presiden Partai Buruh itu.

PARTAI BURUH DEMO - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat hadiri aksi unjuk rasa kaum buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).  Empat hari setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden RI. Partai Buruh akan demo satu minggu tuntut 2 hal, upah naik dan UU Cipta Kerja dibatalkan
BURUH ANCAM DEMO - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat hadiri aksi unjuk rasa kaum buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Jika UMP 2025 tidak naik, tapi Pemerintah tetap naikkan PPN 12 persen, buruh bakal mogol nasional.  (Tribunnews.com/Danang)

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” tambah Said Iqbal. 

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat mengatakan, penetapan upah minimun provinsi (UMP) Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Selain itu, Mirah juga mendorong agar penetapan UMP mengacu kepada survey pasar dan 64 Komponen Hidup Layak ( KHL).

Baca juga: Perkiraan Kenaikan UMP 2025, Besaran UMP Kaltim 2 Tahun Terakhir, Perbandingan di 37 Provinsi Lain

"Pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025, dan kami masih terus menunggu sikap Pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20 persen dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga sembako," ujar Mirah dilansir siaran pers Aspirasi.

Mirah menuturkan, sejak 2020 hingga 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen.

Sehingga angka 20 persen yang didorong pihaknya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat yang disebutnya sudah turun selama empat tahun ini.

"Di sisi lain penetapan UMP 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Pak Prabowo untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 Persen.

Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP 2025 adalah 20 persen," tambah Mirah.

Diketahui, sedianya penetapan UMP 2025 paling lambat dilakukan pada Kamis ini.

Namun, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyatakan penetapan UMP 2025 dipastikan mundur.

Sebab saat ini pemerintah masih menyelesaikan rumusan penghitungan UMP. Setelahnya, rumusan tersebut disampaikan terlebih dulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Karena Presiden masih berada di luar negeri, maka nantinya Menaker dan jajarannya bakal meminta waktu bertemu Kepala Negara usai kembali ke Tanah Air.

Meski begitu, Yassierli menegaskan penetapan UMP 2025 tetap disampaikan pada tahun ini karena akan berlaku mulai Januari 2025.

Sementara itu, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penerapan PPN 12 persen telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBB).

Dia juga memastikan, tarif baru PPN ini akan diterapkan dengan hati-hati. Pemerintah juga akan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani, dilansir dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum 2025 Naik, Buruh Optimistis Naik 10 Persen

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved