Berita Kaltim Terkini

Menanti UMP Kaltim 2025, Daftar UMK 2024 dan 2023 di 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur

Menanti UMP 2025 Kaltim. Daftar UMK 2024 dan 2023 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim
UMK 2025 - Ilustrasi. Menanti UMP 2025 Kaltim. Berikut ini daftar UMK 2024 dan 2023 di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, Pemerintah belum secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

Awalnya, UMP 2025 dijadwalkan akan ditetapkan Kamis (21/11/2024) namun hingga saat ini belum pernyataan resmi dari Pemerintah terkait besaran UMP 2025.

Sembari menanti besaran UMP Kaltim 20025, berikut data besaran UMP Kaltim 2 tahun sebelumnya dan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten di 10 daerah di Kalimantan Timur.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional

Berdasarkan, aturan sebelumnya yakni PP No.51/2023, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.

Meski demikian, Yassierli memastikan, UMP 2025 bakal naik.

Untuk provinsi Kalimantan Timur, angka UMP Kaltim 2024 adalah Rp 3.360.858 sedangkan UMP 2023 adalah Rp3.201.396,04.

Kenaikan UMP 2024 dari tahun 2023 adalah Rp 159.459 atau 6,20 persen.

Berikut data UMP Kaltim dan UMK di 10 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur tahun 2024 dan 2023:

UMP Kaltim

UMK di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim

1. Samarinda

UMK 2024: Rp 3.497.124,13       

Kenaikan: 5,04 persen

2. Balikpapan

UMK 2024: Rp 3.475.595             

Kenaikan: 4,55 persen

3. Bontang

UMK 2024: Rp 3.549.307,67         

Kenaikan: 3,81 persen

4. Kutai Kartanegara

UMK 2024: Rp 3.536.506,28         

Kenaikan: 4,18 persen

5. Kutai Timur

UMK 2024: Rp 3.515.324             

Kenaikan: 4,74 persen

6. Kutai Barat

UMK 2024: Rp 3.711.017,82       

Kenaikan: 4,50 persen

7. Paser

UMK 2024: Rp 3.372.362           

Kenaikan: 3,40 persen

8. Penajam Paser Utara

UMK 2024: Rp 3.715.817,74       

Kenaikan: 4,35 persen

9. Berau

UMK 2024: Rp 3.832.297           

Kenaikan: 4,26 persen

* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat

* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen

Sementara itu ini UMK yang berlaku di tahun 2023.

Berikut UMK 2023:

1. Kabupaten Berau Rp3.675.887,11

2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19

3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24

4. Kota Bontang Rp3.419.108,04

5. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77

6. Kutai Timur Rp3.356.109,27

7. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80

8. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36

9. Kota Samarinda Rp3.329.199,32.

Baca juga: Menaker Baru, Yassierli akan Tetapkan UMP 2025, Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi yang Berlaku Saat Ini

Disnaker Berau Tunggu Surat Edaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait rumusan perhitungan upah minimum dan penetapan UMP Kaltim.

Menurutnya, ini akan menjadi dasar penentuan besaran UMK Berau tahun 2025. 

“Kami masih menunggu surat edaran Pemerintah Pusat mengenai aturan yang akan digunakan,” tegasnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (15/11/2024).

Disnakertrans Berau juga akan membahas besaran UMK Berau melibatkan akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja atau buruh.

“Bagaimanapun juga kita tidak sewenang-wenang untuk menetapkan. Justru kita membahas sesuai dengan waktu dan aturan yang ada,” ucapnya. 

Kemudian, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, Supriyanto mengatakan kewenangan UMK itu leading sector-nya di Disnakertrans Berau.

Sejak terbit PP Nomor 36/2021, turunannya PP Nomor 51/2023 standar KHL itu sudah tidak digunakan. 

“Untuk UMK 2025 ini, saya belum memperoleh informasi apakah kembali ke KHL atau tetap merujuk pada PP 51/2023. Kita menunggu dulu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, data mana yang akan digunakan,” tuturnya.

Sebelumnya menggunakan data inflasi daerah, provinsi Kaltim dan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota.

“Kalau data pertumbuhan Berau dari tahun ke tahun meningkat atau mengalami perbaikan,” bebernya.

Selanjutnya, pihaknya juga masih menunggu koordinasi dari Disnakertrans Berau mengenai hal tersebut.

“Biasanya menunggu instruksi dari pusat dan hasil dari dewan pengupahan provinsi,” tutupnya. 

Baca juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Kalimantan Timur Peringkat Berapa?

(TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved