Berita Nasional Terkini

Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Klik Link untuk Akses, Respons Kemenkeu

Viral petisi tolak PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Klik link di berita ini untuk akses. Respons Kemenkeu

Editor: Amalia Husnul A
https://www.change.org/
PETISI TOLAK PPN 12 PERSEN - Laman change.org yang menampilkan petisi tolak PPN 12 persen. Viral petisi tolak PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Klik link di berita ini untuk akses. Respons Kemenkeu 

TRIBUNKALTIM.CO - Penolakan terhadap rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen menggema di media sosial.

Bahkan kini muncul petisi tolak kenaikan PPN 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025.

Petisi dengan latar biru mirip gerakan Garuda biru beberapa waktu lalu ini ramai beredar di medsos.

Sementara petisi online tolak kenaikan PPN 12 persen ini juga muncul di laman Change.org.

Baca juga: Masyarakat Bakal Kena PPN 12 Persen, Pengemplang Pajak dapat Pengampunan lewat Tax Amnesty Jilid III

Unggahan terkait petisi tolak kenaikan PPN 12 persen ini dimuat oleh akun X (sebelumnya Twitter) @barengwarga pada Selasa (19/11/2024). 

Kita semua dapat ikut menuntut melalui petisi yang tertera pada tautan di bawah ini,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Petisi ini dilakukan secara online menggunakan laman change.org.

Untuk mengakses petisi itu, bisa klik di sini >>>

Hingga Kamis (21/11/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 345.400 kali dan setidaknya mendapat 5.000 likes.

Ekonomi masyarakat belum baik

Merujuk laman change.org, petisi ini diadakan sejak Selasa (19/11/2024) yang diinisiasi oleh akun Bareng Warga.

Petisi ini membutuhkan setidaknya 5.000 tanda tangan.

Sementara hingga Kamis (21/11/2024) siang, petisi tersebut sudah mendapat 3.176 tanda tangan.

Dalam keterangannya, kenaikan PPN ini merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat.

Sebab, harga harga berbagai jenis barang kebutuhan, mulai sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM) akan naik.

“Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” bunyi keterangan di dalam petisi.

Baca juga: Apa Itu Frugal Living yang Ramai di Medsos untuk Protes Kenaikan PPN 12 Persen? Cara Kurangi Belanja

Pengangguran masih tinggi, daya beli menurun

Bareng Warga selaku inisiator petisi juga menyinggung permasalahan pengangguran di Indonesia.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angka pengangguran terbuka di Indonesia masih sekitar 4,91 juta orang.

Kemudian masih merujuk data BPS, jarak antara rata-rata upah pekerja yang semakin tipis dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak tahun 2020.

Terlebih UMP sebagai acuan pendapatan layak menurutnya juga diragukan.

Inisiator petisi juga menambahkan, apabila PPN terus dipaksakan untuk dinaikkan, maka daya beli masyarakat akan mengalami penurunan drastis.

Sebab, daya beli masyarakat dinilai sudah mengalami penurunan sejak Mei 2024.

“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga.

Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana,” sambungnya.

Penjelasan Kemenkeu soal PPN naik jadi 12 persen

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menegaskan, keputusan pemerintah menaikkan tarif PPN sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, kebijakan ini telah melalui proses yang panjang dan pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR RI.

“Pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," ucap Deni dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/11/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sempat mengungkapkan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan pada 2025.

"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).

Menurut Sri mulyani, kenaikan PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved