Pilkada PPU 2024
Bawaslu Ingatkan Paslon untuk Laporkan Dana Kampanye di Pilkada PPU 2024
Bawaslu PPU Minta agar mematuhi dalam pelaporan dana masuk dan keluar yang digunakan Paslon pada masa kampanye
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), agar mematuhi dalam pelaporan dana masuk dan keluar yang digunakan Paslon pada masa kampanye sesuai dengan aturan Pilkada 2024.
"Kami menghimbau seluruh KAP ini agar seluruh Paslon betul-betul melaporkan kegiatan kampanye ini baik dari segi biaya, sumbangan mereka masuk dan dana keluar.
Karena ada bahasa dalam itu yang dilarang menerima sumbangan dalam bentuk lain dari beberapa sumbangan itu tidak diperbolehkan misalnya dari perusahaan daerah, atau sumbangan pribadi terbatas tidak boleh lebih," jelas Tata Rusmansyah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) Jum'at, (22/11/2024).
Pada Pilkada 2024 dana kampanye terdiri atas tiga bagian diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu PPU Minta Keterangan Terlapor Besok
Baca juga: Bawaslu PPU Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, 2 Selesai dan 1 Proses
Lebih lanjut Tata Rusmansyah, dalam pengawasan ini tidak bisa dimanipulasi oleh paslon dan itu akan berdampak pada paslon sendiri sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan dana kampanye untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, menurut pelaporan dana kampanye ini
"Itu wajib dilaporkan jika ada keterangan yang dianggap keterangan palsu bisa saja dipidana dan ini bisa membatalkan seorang Paslon, jika memanipulasi terkait laporan dana kampanye, ini tentu pelanggaran berat bagi paslon bisa diskualifikasi sebagai Paslon," tegasnya.
Tidak hanya pelaporan dana kampanye Bawaslu PPU menghimbau agar media sosial Paslon untuk berkampanye yang sudah terdaftar di KPU untuk tidak diaktifkan pada masa tenang, sehingga tidak terkena pidana dan penutupan akun.
Baca juga: Jelang Hari Terakhir Kampanye Akbar, Bawaslu PPU Ingatkan Paslon Pilkada 2024 untuk Patuhi Aturan
"Seharusnya normatif itu semua apapun kampanye itu tidak diperkenankan , jika media sosial kampanye dan terdaftar di KPU salah satu media kampanye Paslon itu bisa Kita tarik pidana.
Bisa saja, cuman upaya kita secara persuasif mungkin konten bodong atau tak kenal nanti kita laporkan ke Kominfo untuk penutupan akun, karena masa tenang," pungkasnya. (*)
Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
![]() |
---|
Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.