Berita Nasional Terkini
Daftar Barang yang Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Bapanas: Harga Beras Berpotensi Terkerek
PPN naik 12 persen. Daftar barang yang kena imbas, sabun, deterjen, tepung hingga bumbu kemasan. Sementara Bapanas sebut harga beras berpotensi
Diberitakan sebelumnya, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan, kenaikan PPN bakal menyebabkan harga barang dan jasa naik.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa akan ikut naik, biasanya minimal sebesar kenaikan PPN," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/11/2024).
Untuk diketahui, kenaikan harga barang dan jasa terjadi karena PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli yang terjadi karena adanya pertambahan nilai.
Pungutan tersebut dibebankan pemerintah ke pengusaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan demikian, pengusaha akan menanggung kenaikan PPN ini.
Baca juga: Jika UMP 2025 Tidak Naik, tapi Pemerintah tetap Naikkan PPN 12 Persen, Buruh Bakal Mogok Nasional
Akan tetapi, biasanya pengusaha tidak mau menanggung kenaikan pajak ini sendirian, maka mereka akan membebankan PPN ini ke konsumen melalui kenaikan harga barang atau jasa yang diproduksi.
"Harga jual barang dan jasa ikut naik karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri.
Sehingga biasanya jalan tercepat adalah menaikkan harga jual barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan," kata Ronny.
Harga Beras Berpotensi Terkerek
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengakui harga beras berpotensi terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Arief menjelaskan pembentuk harga beras terdiri dari beberapa komponen termasuk biaya logistik transportasi yang pasti akan terdampak PPN 12 persen.
"Misalnya BBM jadi naik, kan beras ini diangkutnya pakai kendaraan.
Walaupun tidak langsung, pasti akan ada dampaknya," kata Arief dijumpai usai Raker Bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Parlemen, Selasa (19/11/2024).
Walau demikian, pihaknya menilai kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bukan tanpa alasan.
Arief meyakini bahwa hal itu sudah diperhitungkan dengan cermat oleh pemerintah, termasuk dampak kenaikan barang dari kebijakan ini.
"Tanya sama Bu Menkeu untuk ngitung dampak ini, ini namanya elastisitas harga. Itu tim Bu Menkeu pasti sudah hitung," urainya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Daftar List Barang yang Dikenakan dan Dikecualikan pada Tarif PPN 12 persen, Per 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Imbas PPN 12 Persen, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Tahun Depan |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani sebut Sesuai UU |
![]() |
---|
Resmi, PPN Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani 'Ini Sesuai UU, Bukan Kebijakan Membabi Buta' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.