Breaking News

Pilkada PPU 2024

Diduga Ikut di Debat Kandidat di Jakarta, Oknum ASN di RSUD RAPB PPU Terancam Saksi Pidana

Bawaslu PPU terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan laporan dugaan keterlibatan oknum ASN dalam debat kandidat di Jakarta

TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Anggota Bawaslu Penajam Paser Utara, Tata Rusmansyah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan laporan dugaan keterlibatkan seorang ASN di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung, dalam debat kandidat yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan laporan dugaan keterlibatkan seorang ASN di lingkungan RSUD Ratu Aji Putri Botung, dalam debat kandidat yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Bahkan ASN tersebut telah memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait kehadirannya di lokasi debat kandidat dan duduk di salah satu tempat pasangan calon bupati dan wakil bupati PPU.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) ,Tata Rusmansyah, menjelaskan  dari hasil pemeriksaan sementara terlapor mengikuti kegiatan debat tersebut karena mendampingi sang mertua (S), yang merupakan salah satu Timses dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU, nomor urut 3 Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad.

"Dari keterangan saksi dia ikut karena mertuanya sakit, dia mendampingi karena dia seorang Dokter, tapi kita masih proses karena itu hanya dalil saksi, Ini yang masih kita dalami apakah dia ada unsur dia dilibatkan dalam tim kampanye atau hanya dia bisa masuk karena ada orang dalam timses dari paslon 03 sehingga dia bisa masuk," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu PPU Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, 2 Selesai dan 1 Proses 

Baca juga: Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu PPU: Penuhi Syarat Materil dan Formil 

Selain memeriksa terlapor lanjutnya, juga telah  memeriksa Dirut RSUD Ratu Aji Putri Botung untuk meminta keterangan dan dari keterangan membenarkan ASN tersebut bekerja di RSUD Ratu Aji Putri Botung.

"Pak Lukasiwan Eddy Saputro, kita hadirkan, dan keterangan beliau bahwa yang bersangkutan adalah seorang ASN, seorang Dokter yang sudah ASN dan bertugas di tahun 2024 ini, dan sudah tervalidasi yang bersangkutan adalah seorang ASN dan kemungkinan kami juga meminta berkas terkait SK nya untuk memastikan secara administrasi bahwa yang bersangkutan seorang ASN," jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa laporan yang ditangani Bawaslu merupakan laporan dari masyarakat yang berinisial (SN) warga RT 004, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Jalan Provinsi, Km 6,  PPU yang telah diterima Bawaslu pada tanggal (20/11) 

"Kita sudah lakukan klarifikasi dan sudah terkonfirmasi juga dari keterangan para pelapor dan juga keterangan saksi sebagi tambahan. Pelapor kita hadirkan yang menjelaskan bahwa pelapor mengetahui bahwa hal yang dilaporkan ini adalah seorang ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung dan kuga sudah mengkonfirmasi ke rekan-rekan di rumah sakit dan benar dia seorang ASN," ucapnya kepada TribunKaltim. Kamis, (21/11/2024).

Untuk diketahui Pelapor (SN) warga Nenang, Penajam, PPU, sebelumnya telah melampirkan barang bukti berupa Foto tangkap layar pada saat terlapor mengikuti debat Pilkada PPU 14 November di Studio Menara Kompas TV di Jakarta, dan kemudian screenshot dokumen PNS Kedokteran yang diambil pada website.

Ia menambahkan terlapor akan siap menerima saksi pidana berat baik berdasarkan undangan-undangan pelanggaran Pemilu maupun UU terkait aparatur sipil negara.

"Sementara ini ada dua unsur pelanggaran pidana di pasal 71 yang mana saksinya di junto pasal 188  minimal penjara 1 bulan dan kalu tidak salah maksimal 6 bulan untuk ASN. dan undang-undang yang lain itu terkait netralitas ASN bisa saja dia turunkan pangkat atau pemberhentian atau pemecatan, Bisa jadi pidananya tidak terkena tapi ASN nya itu Kemungkinan besar terkena, pendapat kami seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Jelang Hari Terakhir Kampanye Akbar, Bawaslu PPU Ingatkan Paslon Pilkada 2024 untuk Patuhi Aturan

Dipastikan Bawaslu PPU akan memanggil terlapor (L) yang mana seorang Dokter RSUD Ratu Aji Putri Botung besok (22/11) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

 "Kita pastikan besok apa motif dia (L) masuk dalam acara debat itu sedangkan itu terbatas orangnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved