Pilkada Kukar 2024
Kuasa Hukum Edi-Rendi Tanggapi Beredarnya Video Narasi Putusan MK, Sebut Kerjaan Orang Panik
Video yang beredar luas ini menurutnya sangat keliru dan tidak mencerminkan pemahaman hukum yang benar.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, buka suara menanggapi beredarnya video yang memuat narasi seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pasangan Edi-Rendi melanggar ketentuan hukum dan harus didiskualifikasi dalam Pilkada Kukar 2024.
Video yang beredar luas ini menurutnya sangat keliru dan tidak mencerminkan pemahaman hukum yang benar.
Erwinsyah menjelaskan bahwa dirinya merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal agar masyarakat, terutama warga Kutai Kartanegara, mendapatkan pemahaman yang tepat tentang masalah hukum terkait Pilkada ini.
"Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, tidak hanya kepada pasangan calon Edi-Rendi yang kami dampingi, tetapi juga kepada masyarakat Kukar," ujar Erwinsyah dalam keterangan resminya.
Baca juga: Tanggapi Putusan MA, Tim Edi-Rendi Serukan Demokrasi Sehat di Pilkada Kukar 2024
Menurut Erwinsyah, video yang beredar hanya menyajikan potongan-potongan narasi terkait putusan MK yang seharusnya dipahami secara utuh.
Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, untuk membatalkan atau menafsirkan suatu ketentuan dalam Undang-undang, itu harus tercantum dalam diktum putusan, bukan dalam diktum pertimbangan.
"Sudah sangat jelas di sini bahwa pembatalan atau penafsiran suatu ketentuan dalam Undang-undang harus dituangkan dalam diktum putusan, bukan melalui diktum pertimbangan," kata Erwinsyah.
Ia juga menambahkan bahwa masih banyak orang yang tidak bertanggung jawab menyalahpahami, bahkan menyesatkan publik, dengan menyatakan bahwa diktum pertimbangan MK seharusnya dianggap sebagai putusan yang sah.
"Ini jelas sangat keliru," ungkapnya.
Baca juga: Putusan MK Tolak Pengujian Penghitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan, Begini Reaksi Tim Edi-Rendi
Erwinsyah kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai kewenangan MK dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, MK berfungsi sebagai negative legislator, yaitu lembaga yang berwenang untuk menghapus atau membatalkan norma dalam Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat norma baru, karena hal itu adalah hak dari lembaga legislatif atau positive legislator.
Lebih lanjut, apabila MK memutuskan suatu pasal atau ayat dalam Undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal tersebut tidak lagi memiliki daya guna (efficacy), tetapi tetap berlaku.
Penjelasan ini, kata Erwinsyah, sangat penting agar masyarakat tidak bingung antara pertimbangan dan putusan yang sejatinya harus dibedakan.
"Kontroversi yang berkembang tentang putusan MK ini bisa segera berakhir jika publik dapat memahami dengan jelas bahwa yang berlaku adalah putusan, bukan pertimbangan. Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Erwinsyah.
Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi: Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Pilkada Kukar 2024
Edi Damansyah
Rendi Solihin
Edi-Rendi
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Kutai Kartanegara
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.