Tribun Kaltim Hari Ini
3 'Serangan' yang Diwaspadai Bawaslu, Pengawasan Politik Uang di Pilkada 2024 Libatkan Kepolisian
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengatakan menjelang hari pencoblosan pilkada serentak, bukan hanya serangan fajar
Masa tenang dalam Pilkada Serentak 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam periode ini, segala bentuk kampanye, baik langsung maupun melalui media, dilarang keras sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kaltim Ingatkan Algaka mesti Bersih Sebelum Pencoblosan Pilkada 2024
Dengan waktu yang semakin mendekati hari pemungutan suara, Bawaslu Kaltim berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Pengawasan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman dan kondusif,” kata Galeh.
Buka posko
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, mengingatkan para pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah usai.
Baca juga: 2.912 Alat Peraga Kampanye di Paser Ditertibkan oleh Bawaslu
“Bagi kami, yang menjadi perhatian adalah ketertiban para pasangan calon. Jadi, kami mengharapkan para pasangan calon untuk menahan diri. Karena ini sudah bukan masa kampanye lagi,” ujar Wasanti, Minggu (24/11).
Meski masa tenang, Wasanti mengakui bahwa periode ini sering kali diwarnai potensi pelanggaran, terutama politik uang.
“Masa tenang ini, bagi kami, sebenarnya tidak benar-benar tenang. Karena potensi terjadinya politik uang sangat besar, seperti bagi-bagi uang dan sebagainya,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Balikpapan memastikan semua kantor di tingkat kota dan kecamatan buka 24 jam.
Baca juga: Antisipasi Politik Uang Saat Masa Tenang, Bawaslu Balikpapan Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Posko pengaduan juga disediakan di setiap kecamatan dan kantor Bawaslu Balikpapan.
Wasanti menjelaskan mekanisme pelaporan harus disertai barang bukti yang jelas.
Dia memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan potensi pelanggaran. “Pelapor harus membawa barang bukti.
Terlapor juga harus jelas, tidak boleh abu-abu. Alat bukti dan barang bukti harus ada," tegasnya.
Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Siaga Satu untuk Pastikan Tidak Ada Kampanye
Sanksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241125_Tribun-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.