Tribun Kaltim Hari Ini
3 'Serangan' yang Diwaspadai Bawaslu, Pengawasan Politik Uang di Pilkada 2024 Libatkan Kepolisian
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengatakan menjelang hari pencoblosan pilkada serentak, bukan hanya serangan fajar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menyatakan, kalau pelaku dari kegiatan atau praktik politik uang bisa dijerat pidana.
"Pelaku politik uang dapat dijerat dengan pidana pemilihan, baik pemberi maupun penerima," kata Benny saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/11).
Pasalnya, menurut Benny hal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Penajam Paser Utara Gandeng Peradi, Jalankan Pilkada 2024 Damai
Adapun pidana penjaranya maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1 Miliar.
"Sanksinya yaitu, hukuman penjara dan denda. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU 10/2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.
Atas hal itu, Benny menyatakan pihaknya bakal melakukan pengetatan patroli terhadap praktik politik uang.
Patroli itu akan dilakukan selama masa tenang berjalan.
"Di masa tenang kali ini, Bawaslu melakukan patroli pengawasan politik uang setiap hari," kata Benny. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241125_Tribun-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.