Breaking News

Berita Nasional Terkini

Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK: Pemerasan dan Gratifikasi, Kumpulkan Uang untuk Modal di Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka.

Kolase TribunKaltim.co
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratisifikasi. 

Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak.

Sejumlah pejabat Bengkulu yang diamankan yakni:

1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00

2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30

5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

Baca juga: Debat Pilkada PPU 2024, 8 Strategi Mudyat-Win Berantas Korupsi di Pemerintahan Penajam Paser Utara

KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

Dalam OTT KPK di Bengkulu tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang total sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.

Rinciannya yakni:

a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.

b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved