Breaking News

Berita Nasional Terkini

Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK: Pemerasan dan Gratifikasi, Kumpulkan Uang untuk Modal di Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka.

Kolase TribunKaltim.co
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratisifikasi. 

d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.

Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Mobilisasi Pejabat Kumpulkan Uang untuk Dana Pilkada

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved