Berita Nasional Terkini

Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK: Pemerasan dan Gratifikasi, Kumpulkan Uang untuk Modal di Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka.

Kolase TribunKaltim.co
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratisifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka.

Rohidin Mersyah dituding telah memobilisasi pejabat di Bengkulu untuk mengumpulkan uang untuk dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Atas hal itulah, Rohidin Mersyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Sejumlah pejabat Bengkulu yang dimobilisasi kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Baca juga: Kejati Kaltim Lakukan 2 Penggeledahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Samarinda dan Bontang

Baca juga: 9 Fakta Zumi Zola yang Bakal Nikahi Putri Zulhas, Mantan Gubernur Jambi dan Eks Napi Korupsi

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kemudian dicegat dan bersama dengan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dibawa KPK ke Jakarta pada Minggu (24/11/2024) pagi.

"Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024) malam.

Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

"(Kasus ini) terkait adanya mobilisasi, terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti," kata Alex.

Baca juga: Janji Sutomo Jika Terpilih di Pilkada Bontang 2024, Komitmen Atasi Korupsi dan Pemborosan Anggaran

Alex mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.

Pihak KPK juga sepertinya menepsi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei," ujarnya.

"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."

Baca juga: Korupsi LPEI, KPK Sempat Geledah Kantor di Balikpapan, Kini Aset Tanah dan Bangunan Rp 200 M Disita

Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jum'at (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.

"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu," jelas Alex.

Kronologi OTT KPK

Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu.

Baca juga: Closing Statement Debat Pilkada PPU 2024, Desmon: Didampingi Ilmu Agama, PPU akan Bebas dari Korupsi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved