Berita Nasional Terkini
Kenaikan Tarif PPN 12 Bakal Diundur, Pemerintah Pertimbangkan Beri Bansos untuk Kelas Menengah
Kenaikan tarif PPN 12 bakal diundur, pemerintah pertimbangkan bansos untuk kelas menengah.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan tarif PPN 12 bakal diundur, pemerintah pertimbangkan bansos untuk kelas menengah.
Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada awal 2025 banyak ditentang masyarakat.
Pengusaha juga meminta rencana kenaikan tarif PPN ini diundur.
Baca juga: Petisi Tolak PPN 12 Persen Diteken Lebih dari 6 Ribu Orang, YLKI: Dipastikan Memberatkan Rakyat
Terbaru, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berpotensi diundur pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Luhut menjelaskan, opsi diundurnya kenaikan tarif PPN menjadi terbuka seiring dengan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memberikan insentif kepada kelas menengah untuk menjaga daya belinya sebelum kebijakan kenaikan tarif PPN diberlakukan.
Baca juga: Daftar Barang yang Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Bapanas: Harga Beras Berpotensi Terkerek
"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.
Adapun saat ini, Luhut bilang, pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang bakal menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN.
"Kita enggak tahu (kenaikan PPN dilakukan 1 Januari 2025), nanti rapat masih ada lagi," ucap Luhut.
Sebagai informasi, pemerintah tengah mempertimbangkan bantuan sosial (bansos) untuk kelas menengah imbas kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diwaspadai sehingga perlu diberikan "bantalan" agar tidak terdampak kenaikan PPN.
"Ya, sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya, keringanan-keringanan yang harus diberikan. On-going process," kata Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa wacana itu belum dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto hari ini.
Baca juga: Viral Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen, Beginilah Tanggapan Ditjen Pajak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.