Berita Pemkab Kutim

TS Wilayah Kutim Beberkan Alasan Keterlambatan Pencairan Dana Karbon 

83 Desa di Kutai Timur mendapat alokasi dana senilai Rp 305.180.000 dari program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
TS Wilayah Kutim Beberkan Alasan Keterlambatan Pencairan Dana Karbon.TRIBUNKALTIM.CO/HO/TS Wilayah Kutim 

TRIBUNKALTIM,CO, SANGATTA - 83 Desa di Kutai Timur mendapat alokasi dana senilai Rp 305.180.000 dari program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang didukung Bank Dunia. 

Sebelum pencairan dana tersebut, desa-desa tersebut wajib mengajukan proposal usulan terkait program mereka dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. 

Technical Spesialist wilayah Kutim, Sapawardi mengatakan, terdapat beberapa alasan keterlambatan pencairan dana karbon tersebut. 

Diantarnya, banyaknya usulan yang kurang sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pembagian manfaat dari penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.

Untuk itu, peruntukan dana yang diberikan harus berkaitan dengan penurunan emisi gas rumah kaca. 

Baca juga: Carbon Storage dan SGIE, Pertanyaan Gibran saat Debat Cawapres Disorot, KPU akan Lakukan Evaluasi

Baca juga: Dapat Pertanyaan soal Carbon Capture dari Gibran saat Debat, Mahfud MD Sebut tak Relevan dengan Tema

Namun, kata dia, beberapa usulan program justru hanya berfokus pada pembangunan wisata dan lainnya. Seperti perbaikan taman, gazebo, embung, hingga ruang terbuka hijau untuk mendukung kemajuan wisata di desa-desa tersebut. 

Termasuk juga, usulan program yang masuk dalam negatif list sehingga perlu dikoreksi. 

"Banyak usulan yang dalam bentuk fisik. Misalnya pengadaan tanaman buah, kemudian mengusulkan pupuk kimia. Nah pupuk kimia itu masuk dalam negatif list, karena di dalam program ini tidak boleh adalah bahan-bahan yang berbau kimia," jelasnya, Selasa (3/12/2024). 

Dengan begitu, kata dia, hal ini perlu di perbaiki serta verifikasi dan validasi ulang, sehingga memicu keterlambatan pencairan dana. 

Sapawardi juga membeberkan, kendala pengajuan proposal juga terjadi akibat beberapa desa dengan wilayah kurang tersentuh jaringan komunikasi yang baik. 

Baca juga: Bappeda Kutim Monitoring Kegiatan FCPF Carbon Fund di Muara Wahau Kutai Timur

"Itu juga yang membuat pencairannya terlambat. Program ini kan program baru yang pertama kali diterapkan di Indonesia. Masih banyak perbaikan, sehingga diupayakan negatif resiko," pungkasnya. 

Untuk diketahui, hingga saat ini, proposal-proposal desa tersebut masih melalui perbaikan dan validasi. Meski begitu, beberapa usulan diantaranya telah terverifikasi, sehingga menunggu pencairan dana. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved