Berita Pemkab Kutim
Pemanfaatan Dana Karbon, Disbun Kutim Fokus pada Pengendalian Kebakaran dan Dampak Perubahan Iklim
Pemanfaatan dana karbon, Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) fokuskan pada pengendalian kebakaran dan dampak perubahan iklim.
Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMGATTA - Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur (Kutim) ikut berkontribusi dalam program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Melalui program tersebut, Disbun Kutim turut berupaya menurunkan emisi karbon.
Staf Disbun Kutim, Martang mengatakan, anggaran yang didapatkan dari program tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang terfokus pada pengendalian kebakaran dan dampak perubahan iklim.
Pasalnya, hal ini menjadi salah satu prioritas utama program tersebut dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi emisi karbon di wilayah Kutai Timur.
"Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan harus sesuai dengan RKP dan ABPD agar bisa terarah dan efektif dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan," jelasnya, Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Kutai Timur jadi Wilayah Kedua Terbanyak Terima Dana Karbon, Punya Tutupan Hutan Luas
Ia juga membeberkan, program ini diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2025 mendatang.
Meski demikian, terdapat ketidakpastian terkait keberlanjutan dana.
"Program FCPF-CF ini berlanjut hingga 2025, meskipun terdapat ketidakpastian mengenai kelanjutan dana atau kegiatan di tahun 2024 dan seterusnya," jelasnya.
Menurutnya, jika ada dana yang tidak terpakai pada tahun 2023, maka dana tersebut kemungkinan besar akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan pada tahun 2024.
Baca juga: 2 Desa di Sangkulirang Tak Dapat Alokasi Dana Karbon, Sekretaris Camat Beberkan Alasannya
Untuk diketahui, Dana karbon program FCPF-CF disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Dana itu kemudian dibagikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta masyarakat desa.
Pembagian dana karbon ini bertujuan untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, mekanisme pembagian dana karbon di Kaltim melalui penyaluran dana kepada pemerintah provinsi melalui APBD.
Selanjutnya dana disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui APBD.
Dana disalurkan langsung dari BPDLH ke rekening pemerintah desa serta dibagikan kepada kelurahan hingga kelompok yang menjaga hutan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.