Berita Balikpapan Terkini

Pemilik Tanah Ajukan Eksekusi, Ratusan Rumah Warga di Somber Balikpapan Terancam Digusur

Pemilik tanah ajukan eksekusi, ratusan rumah warga di Somber Balikpapan terancam digusur.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Sumaria Daeng Toba (tengah) didampingi ketua RT dan tetua warga di Kelurahan Batu Ampar (Somber dekat eks pelabuhan feri) memegang surat putusan Mahkamah Agung perihal pengawasan eksekusi tanah miliknya di Jalan AW Syharani Somber. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Ratusan rumah warga yang berdiri di atas lahan seluas 3,8 hektare di empat RT di Jalan AW Syahrani Somber, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, terancam digusur.

Ancaman ini mencuat setelah adanya putusan inkraH dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang mengabulkan permohonan eksekusi lahan oleh Sumaria binti Daeng Toba, ahli waris almarhum Daeng Toba, pemilik sah tanah tersebut.

Empat RT yang terdampak adalah RT 58, 45, 01 dan 02, di mana mayoritas rumah berdiri di RT 45.

Lahan tersebut sebelumnya diklaim oleh PT GIB berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10 Tahun 1984.

Namun, sertifikat itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dinilai cacat hukum.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Belum Bongkar 1 Rumah Warga dalam Eksekusi Lahan Pembangunan RS Sayang Ibu

PTUN Samarinda menyatakan bahwa Sertifikat HGB Nomor 10 atas nama PT GIB tidak sah, mengembalikan status tanah menjadi tanah negara, dan memberikan hak kepada Sumaria binti Daeng Toba untuk mengajukan klaim kepemilikan tanahnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998, Sumaria memenangkan gugatan terhadap PT GIB yang sebelumnya mengklaim tanah tersebut.

"Kami bersyukur atas putusan ini setelah melalui proses yang sangat panjang. Putusan ini membuktikan bahwa orang tua saya tidak menyerobot tanah. Kini saya memiliki dasar hukum untuk mengajukan eksekusi," ujar Sumaria dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan dengan warga yang menduduki tanahnya, langkah tegas berupa eksekusi riil akan dilakukan.

“Saya tidak ingin melukai hati warga meski saya sudah kenyang dengan cacian dan hinaan dari luar. Tapi kalau tidak ada kejelasan ya saya akan turunkan buldoser dan jangan sampai itu terjadi. Tetapi jika tidak ada solusi, saya terpaksa mendatangkan alat untuk melakukan penggusuran” kata Sumaria.

Baca juga: Eksekusi Lahan Pembangunan RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat Rampung

Pendekatan kepada Warga

Sumaria mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan warga melalui para Ketua RT untuk mencari solusi terbaik, termasuk opsi menjadikan tanah tersebut hak milik warga dengan cara tertentu.

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai bahkan upaya mediasi dengan warga justru banyak yang tidak hadir.

“Saya ingin ada kesepakatan agar warga tetap bisa tinggal di sini, tapi dengan pembayaran yang sesuai. Jika tidak ada, eksekusi akan dilakukan sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 58 Muhammad Nur membenarkan, lahan tersebut dihuni oleh ratusan warga.

"Di RT 58, jumlah bangunan yang terkena tidak banyak, sebagian besar ada di RT 45," jelasnya.

Sumaria juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan yang telah mengakui bahwa Sertifikat HGB Nomor 10 tersebut salah lokasi dan telah dibatalkan.

Baca juga: 300 Personel Diturunkan dalam Eksekusi Lahan Pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan

Masa berlaku sertifikat itu juga telah habis sejak 2004. 

“Pada 5 Desember lalu, saya menghadap ke BPN dan diberi formulir untuk pendaftaran sertifikat. Ini menegaskan bahwa tanah tersebut milik saya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi warga dan pihak terkait dalam mencari solusi damai.

Dengan status tanah yang telah diputuskan secara hukum, posisi Sumaria sebagai pemilik sah kian kuat.

Warga berharap ada mediasi lebih lanjut untuk menghindari penggusuran besar-besaran yang bisa dilakukan sewaktu -waktu.

Pemerintah diharapkan turut hadir untuk menjembatani konflik ini demi terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, rencana eksekusi masih menunggu hasil pembicaraan lebih lanjut antara pemilik tanah dan warga. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved