Berita Pemkab Kutim

Dukung Penurunan Gas Rumah Kaca, Desa Nehas Liah Bing Kutim Ajukan 3 Program 

Desa Nehas Liah Bing ikut berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi- Kegiatan Pemerintah Desa Nehas Liah Bing, kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Pemdes Nehas Liah Bing 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Desa Nehas Liah Bing ikut berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). 

Terdapat 3 usulan dalam proposal yang diajukan Pemerintah Desa Nehas Liah Bing dalam program tersebut. 

Diantaranya, pembentukan tim pengamanan hutan desa, serta peningkatan kapasitas pengamanan termasuk mensosialisasikan penggunaan alat penunjang pengamanan seperti drone, dan lain-lain . 

Termasuk juga, penataan batas desa dengan pemasangan patok batas hutan desa, dan penataan lainnya. 

"Kita masukkan dalam program penataan batas desa. Kebetulan hutan Desa berbatasan dengan desa yang lainnya. Jadi ada yang belum tertata dari segi batasnya. pemasangan patok dan lain-lain," ujar Sekretaris Desa Nehas Liah Bing, Ribut T Sarwono, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: DPMDes Kutai Timur Ikut Pertemuan Pembahasan Dana Karbon dari Program FCPF-CF

Baca juga: Manfaatkan Dana Karbon, Desa Nehas Liah Bing Kutai Timur Bentuk Tim Pengamanan Hutan Desa

Ia membeberkan, pihaknya juga bekerja sama dengan perhutanan sosial dalam melakukan 3 usulan tersebut. 

"Kita bekerja sama dengan perhutanan sosial, dan mereka ikut dalam kegiatan," tambahnya. 

Untuk diketahui, Desa Nehas Liah Bing mendapatkan alokasi dana karbon senilai Rp 305.180.000 untuk mempermudah upaya penurunan emisi gas rumah kaca hingga penjagaan hutan. 

Sementara itu, lanjut Ribut, 3 usulan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur tentang mekanisme pembagian manfaat dari penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.

Baca juga: Pemanfaatan Dana Karbon, Disbun Kutim Fokus pada Pengendalian Kebakaran dan Dampak Perubahan Iklim

"Kita mengajukan 3 kegiatan terkait dengan pemanfaatan dana karbon ini sesuai dengan Pergub 33," pungkasnya.  (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved